Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
BNPB
Awas Penipuan!!, Akun Palsu Mengatasnamakan BNPB untuk Galang Donasi
2020-04-13 19:45:05
 

Akun Palsu BNPB di media sosial Instagram (IG).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) mendapati akun Instagram (IG) palsu mengatasnamakan BNPB yang bertuliskan pembukaan donasi uang ditengah pandemi virus corona atau Covid-19. Adapun pemilik media sosial Instagram tersebut menggunakan akun bnpb.go.idd.

BNPB menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi bentuk informasi, khususnya di media sosial, yang digunakan untuk menggalang donasi. Menindaklanjuti akun tersebut, BNPB telah menghubungi pihak BNI dan Facebook untuk pemblokiran. Terkait dengan penerimaan donasi Gugus Tugas telah memiliki rekening yang secara resmi digunakan untuk membantu penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Akun palsu BNPB ini menuliskan "Akun BNPB Berbasis Menerima Bantuan Berupa Uang Tunai Yang Donatur kasih kan di simpan buat Uang Kas Indonesia." Pada akun tersebut, pemilik akun mencantumkan nomor rekening BNI. Akun tersebut menggunakan logo BNPB dan tulisan BNPB Provinsi.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BNPB
 
  Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
  HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
  Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
  Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
  Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2