Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Teroris
Ayah Banta CS Kembali Jalani Sidang
Monday 22 Oct 2012 20:12:18
 

Tersangka Fikram alias ayah Banta (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus terorisme yang terjadi di Aceh kembali di gelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/10). Vikram alias Ayah Banta yang didakwa bersama 6 anggotanya yang turut melakukan aksi teror Bom serta penembakan dan pembunuhan serta upaya meledakan Bom di pinggir jalan Banda Aceh menuju Melaboh di KM 59, pada saat iring-iringan Gubernur Aceh yang saat itu dijabat Irwandi Yusuf akan melawati lokasi itu. Sementara Vikram Alias Ayah Banta merupakan bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka, terlibat dalam delapan kasus kekerasan bersenjata di propinsi Aceh.

Pelaku ini tidak segan-segan menghabisi sasarannya mereka cukup sadis dan dingin dalam bertindak, warga pendatang yang tidak tahu mengenai keadaan politik Aceh pun dijadikan korban dan target penyerangan mereka. Para pelaku ini merupakan kombatan TNA Tentara Nasional Aceh, saat melakukan serangkaian aksi kekerasan bersenjata di Aceh yang melibatkan Vikram dan Jamaludin alias Dugok alias Ule Bara yang menembaki orang-orang dari luar Aceh pendatang asal jawa yang mencari nafkah di Aceh. Mereka para korban tidak tahu apa-apa mengenai politik Aceh saat itu, dalam rentan waktu menjelang Pilkada Gubernur Aceh pelaku dikenal sebagai teroris asal Aceh yang tidak segan-segan menghabisi nyawa orang lain hingga akhirnya berhasil dibekuk Densus 88 Mabes Polri pada 14 April lalu.

"Dalam melakukan aksi terornya mereka menggunakan senjata laras panjang sisa konflik antar pemerintah Pusat dan Gerakan Aceh Merdeka. Dalam peradilan hari ini tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri membawa tiga pucuk senjat api laras panjang dan beserta ratusan butir peluru dan amaunisi bahkan ada satu Bob GLM," ujar salah seorang anggota Densus yang membawa barang Bukti berupa senjata tersebut. Dan para terdakwa tidak sedikit pun menampakkan wajah penyesalan setelah melakukan beberapa rangkaian aksi teror di Aceh yang merenggut banyak korban jiwa.

dalam beberapa sidang sebelumnya, terdakwa Kamarudin mengatakan bahwa, dia tidak menembak dalam jarak satu meter seperti yang dituturkan saksi, namun dia berkata menembak korban dari jarak 7 hingga 8 meter.

"Mereka terlibat dalam delapan kasus kekerasan di delapan lokasi yang berbeda," ujar saksi kepada BeritaHUKUM.com, senin (22/10). Dalam persidangan, Abu Vikram alias ayah banta ini didakwa terlibat dalam penembakan pekerja di Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, pada Januari 2012. Penembakan itu menyebabkan seorang meninggal dunia yaitu Gunoko bin Kanan dan beberapa korban luka tembak di perut dan dada.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2