Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Teroris
Ayah Banta CS Kembali Jalani Sidang
Monday 22 Oct 2012 20:12:18
 

Tersangka Fikram alias ayah Banta (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus terorisme yang terjadi di Aceh kembali di gelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/10). Vikram alias Ayah Banta yang didakwa bersama 6 anggotanya yang turut melakukan aksi teror Bom serta penembakan dan pembunuhan serta upaya meledakan Bom di pinggir jalan Banda Aceh menuju Melaboh di KM 59, pada saat iring-iringan Gubernur Aceh yang saat itu dijabat Irwandi Yusuf akan melawati lokasi itu. Sementara Vikram Alias Ayah Banta merupakan bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka, terlibat dalam delapan kasus kekerasan bersenjata di propinsi Aceh.

Pelaku ini tidak segan-segan menghabisi sasarannya mereka cukup sadis dan dingin dalam bertindak, warga pendatang yang tidak tahu mengenai keadaan politik Aceh pun dijadikan korban dan target penyerangan mereka. Para pelaku ini merupakan kombatan TNA Tentara Nasional Aceh, saat melakukan serangkaian aksi kekerasan bersenjata di Aceh yang melibatkan Vikram dan Jamaludin alias Dugok alias Ule Bara yang menembaki orang-orang dari luar Aceh pendatang asal jawa yang mencari nafkah di Aceh. Mereka para korban tidak tahu apa-apa mengenai politik Aceh saat itu, dalam rentan waktu menjelang Pilkada Gubernur Aceh pelaku dikenal sebagai teroris asal Aceh yang tidak segan-segan menghabisi nyawa orang lain hingga akhirnya berhasil dibekuk Densus 88 Mabes Polri pada 14 April lalu.

"Dalam melakukan aksi terornya mereka menggunakan senjata laras panjang sisa konflik antar pemerintah Pusat dan Gerakan Aceh Merdeka. Dalam peradilan hari ini tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri membawa tiga pucuk senjat api laras panjang dan beserta ratusan butir peluru dan amaunisi bahkan ada satu Bob GLM," ujar salah seorang anggota Densus yang membawa barang Bukti berupa senjata tersebut. Dan para terdakwa tidak sedikit pun menampakkan wajah penyesalan setelah melakukan beberapa rangkaian aksi teror di Aceh yang merenggut banyak korban jiwa.

dalam beberapa sidang sebelumnya, terdakwa Kamarudin mengatakan bahwa, dia tidak menembak dalam jarak satu meter seperti yang dituturkan saksi, namun dia berkata menembak korban dari jarak 7 hingga 8 meter.

"Mereka terlibat dalam delapan kasus kekerasan di delapan lokasi yang berbeda," ujar saksi kepada BeritaHUKUM.com, senin (22/10). Dalam persidangan, Abu Vikram alias ayah banta ini didakwa terlibat dalam penembakan pekerja di Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, pada Januari 2012. Penembakan itu menyebabkan seorang meninggal dunia yaitu Gunoko bin Kanan dan beberapa korban luka tembak di perut dan dada.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2