JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus terorisme yang terjadi di Aceh berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/10), Ayah Banta yang didakwa bersama 6 anggotanya yang turut melakukan aksi teror penembakan dan pembunuhan serta upaya meledakan bom di pinggir jalan pada saat iring-iringan Gubernur Aceh yang saat itu dijabat Irwandi Yusuf. Ayah Banta merupakan bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka, terlibat dalam delapan kasus kekerasan bersenjata di Aceh.
Pelaku yang dulu dikenal sebagai maling getah ini sebelum bergabung ke TNA Tentara Nasional Aceh, saat melakukan serangkaian aksi terorisme kekerasan bersenjata di Aceh melibatkan Ayah Banta alias Vikram dan Jamaludin alias Dugok alias Ule Bara yang menembaki orang-orang dari luar Aceh pendatang asal jawa yang mencari nafkah di Aceh. Mereka para korban tidak tahu apa-apa mengenai politik Aceh saat itu, dalam rentan waktu menjelang Pilkada Gubernur Aceh mereka dikenal sebagai teroris asal Aceh yang tidak segan-segan menghabisi nyawa orang lain hingga akhirnya berhasil dibekuk Densus 88 Mabes Polri pada 14 April lalu.
"Mereka terlibat dalam delapan kasus kekerasan di delapan lokasi yang berbeda," ujar sumber Polri di Detasemen 88 Antiteror, Senin (8/10). dalam persidangan Ayah Banta alias Abu Vikram ini didakwa terlibat dalam penembakan pekerja di Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, pada Januari 2012. Penembakan itu menyebabkan seorang meninggal dunia yaitu Gunoko bin Kanan dan beberapa korban lainnya luka tembak di perut dan dada.
Ayah Banta juga terlibat dalam kasus penembakan bekas kombatan GAM lain di Biruen mantan panglima Sagoe Saiful Cage yang berseberangan politik saat itu. Ayah Banta Cs juga disebut terkait penembakan seorang pekerja di sebuah toko boneka di Banda Aceh dan penembakan pekerja galian kabel perusahaan telekomunikasi di Bireuen pada malam tahun baru. Dua kasus penembakan ini menyebabkan empat tewas dan tujuh luka serius.
Dua kasus lain yaitu penembakan dua pekerja di Langkahan, Aceh Utara, pada 1 Januari yang menyebakan satu tewas dan korban lainnya kritis, aksi penembakan berlangsung di beberapa titik di daerah Aceh dan Banda Aceh
Ayah Banta Cs datang dengan pengawalan ketat dari Densus 88 AT Mabes Polri, dengan tangan diborgol, bersama dengan Yusria, M. Sulaiman, Kamaludin, Vikram, Ule bara Alias Dugok, mereka didakwa melanggar dengan pasal berlapis, Pasal 15 Jo Pasal 9 Perpu Terorisme No.1 tahun 2002 UU No 15 2003 tentang pemberantasan terorisme, atau pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman Mati.
Saat pengacara terdakwa dari kantor Advokat Made Rahman M, SH dan rekan bertemu para terdakwa sebelum persidangan dimulai, mengatakan kepada pewarta beritahukum.com "Saya heran lihat mereka ini nyalinya kuat sekali, saya sering menangani kasus pembunuhan tapi lihatlah mereka masih tertawa dan bersenda gurau apalagi si Yusria itu masih 22 tahun tapi sedikit pun tidak terlihat wjah penyesalan dan ketakutan di raut wajahnya."
Keempat orang saksi yang telah dimintai keterangan di persidangan yaitu, Safia Ahmad, Saibul Anas, Sri wahyuni yang merupakan istri salah satu korban Gunoko warga asal Demak, dan Agus Suwitno yang merupakan korban tembak hingga mengakibatkan ususnya terburai dan masih bisa bertahan hidup, saat ketua Majelis Hakim kartim. SH bertanya ke para terdakwa Ayah Banta mengatakan tidak tahu pak hakim, sedangkan terdakwa Kamaludin mengatakan, bukan dari jarak 1 meter pak saya menembak dari jarak 7 hinga enam meter ujarnya tanpa ada rasa penyesalan di raut wajah pelaku ini hingga sidang ditunda 15 Oktober pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.(bhc/put)
|