Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Ayo Bergabung Jadi Tenaga Profesional Kesehatan di Pemprov DKI Jakarta
2021-02-20 11:16:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan kembali membuka rekrutmen tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19. Pendaftaran dimulai 18-21 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, tenaga profesional kesehatan yang dibutuhkan yakni, Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Anastesi/KIC, Dokter Spesialis Obgyn, Dokter Umum, Perawat, Bidan, Apoteker, Radiografer, Pranata Laboratorium Kesehatan, dan Tenaga Teknik Kefarmasian.

"Calon tenaga profesional kesehatan dapat mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/rekrutmendkijakarta," ujarnya, Kamis (18/2).

Widyastuti menjelaskan, hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada 25 Februari 2021

"Mereka yang diterima mulai bekerja per tanggal 1 Maret 2021 dengan masa kontrak terhitung sejak Maret sampai dengan 31 Mei 2021 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku," terangnya

Menurutnya, tenaga profesional kesehatan tersebut nantinya akan ditugaskan di 19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) rujukan COVID-19, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19, dan di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Jumlah yang akan direkrut sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia di masing-masing RSUD, laboratorium, maupun lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2