Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
TVRI
Azimah: TVRI Harus Mampu Bersikap Netral
Saturday 21 Sep 2013 15:44:30
 

Anggota KPI, Azimah Soebagijo.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Televisi Republik Indonesia (TVRI) diberikan surat teguran administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena KPI menilai ketidakwajaran yang telah dilakukan TVRI sebagai TV milik negara RI dengan menyiarkan acara partai selama 2 jam penuh.

Anggota KPI Azimah Soebagijo mengatakan bahwa semestinya TVRI sebagai representasi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, bukan sebatas atau karena kekuatan politik suatu partai.

"TVRI sebagai lembaga penyiaran publik harus mampu menyajikan program siaran yang merepresentasikan masyarakat Indonesia yang beragam. Beragam di sini tentu bukan hanya dalam konteks suku, budaya, bahasa, agama, akan tetapi juga beragam dalam hal aspirasi politik. Untuk itu, TVRI harus mampu bersikap netral dan mampu menjadi perekat sosial bagi masyarakat," ujar Azimah Subagijo kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (21/8) di Jakarta.

Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perizinan KPI ini, lebih jauh menambahkan, bahwa dalam hal menyambut pesta politik 5 tahunan, agar TVRI dapat lebih berperan melakukan pendidikan politik bagi masyarakat khususnya pemilih pemula.

"Tujuannya agar tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu meningkat. Bentuknya berupa program-program edukasi tentang arti penting suara publik bagi masa depan Indonesia," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2