Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
TVRI
Azimah: TVRI Harus Mampu Bersikap Netral
Saturday 21 Sep 2013 15:44:30
 

Anggota KPI, Azimah Soebagijo.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Televisi Republik Indonesia (TVRI) diberikan surat teguran administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena KPI menilai ketidakwajaran yang telah dilakukan TVRI sebagai TV milik negara RI dengan menyiarkan acara partai selama 2 jam penuh.

Anggota KPI Azimah Soebagijo mengatakan bahwa semestinya TVRI sebagai representasi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, bukan sebatas atau karena kekuatan politik suatu partai.

"TVRI sebagai lembaga penyiaran publik harus mampu menyajikan program siaran yang merepresentasikan masyarakat Indonesia yang beragam. Beragam di sini tentu bukan hanya dalam konteks suku, budaya, bahasa, agama, akan tetapi juga beragam dalam hal aspirasi politik. Untuk itu, TVRI harus mampu bersikap netral dan mampu menjadi perekat sosial bagi masyarakat," ujar Azimah Subagijo kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (21/8) di Jakarta.

Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perizinan KPI ini, lebih jauh menambahkan, bahwa dalam hal menyambut pesta politik 5 tahunan, agar TVRI dapat lebih berperan melakukan pendidikan politik bagi masyarakat khususnya pemilih pemula.

"Tujuannya agar tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu meningkat. Bentuknya berupa program-program edukasi tentang arti penting suara publik bagi masa depan Indonesia," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > TVRI
 
  Produser Jelang Sahur TVRI Mengaku Bertobat Munculkan Busana Muslim Simbol Salib
  Pelawak Mandra Ditahan Kejagung Terkait Korupsi di TVRI
  Mandra Terseret Kasus Dugaan Korupsi di TVRI
  Azimah: TVRI Harus Mampu Bersikap Netral
  Penyerbu TVRI Gorontalo Harus Diadili
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2