JAKARTA, Berita HUKUM - Televisi Republik Indonesia (TVRI) diberikan surat teguran administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena KPI menilai ketidakwajaran yang telah dilakukan TVRI sebagai TV milik negara RI dengan menyiarkan acara partai selama 2 jam penuh.
Anggota KPI Azimah Soebagijo mengatakan bahwa semestinya TVRI sebagai representasi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, bukan sebatas atau karena kekuatan politik suatu partai.
"TVRI sebagai lembaga penyiaran publik harus mampu menyajikan program siaran yang merepresentasikan masyarakat Indonesia yang beragam. Beragam di sini tentu bukan hanya dalam konteks suku, budaya, bahasa, agama, akan tetapi juga beragam dalam hal aspirasi politik. Untuk itu, TVRI harus mampu bersikap netral dan mampu menjadi perekat sosial bagi masyarakat," ujar Azimah Subagijo kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (21/8) di Jakarta.
Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perizinan KPI ini, lebih jauh menambahkan, bahwa dalam hal menyambut pesta politik 5 tahunan, agar TVRI dapat lebih berperan melakukan pendidikan politik bagi masyarakat khususnya pemilih pemula.
"Tujuannya agar tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu meningkat. Bentuknya berupa program-program edukasi tentang arti penting suara publik bagi masa depan Indonesia," pungkasnya.(bhc/mdb) |