Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PNBP
Azis Syamsudin Usul Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan PNBP
2016-09-06 06:41:29
 

Anggota Badan Anggaran DPR RI Azis Syamsuddin saat Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dengan Pemerintah di Ruang Rapat Banggar, Senin (5/9).(Foto: jayadi/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran DPR RI Azis Syamsuddin mengusulkan kepada Kementerian Keuangan RI, sebagai koordinator pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar membuat platform sistem dalam pengelolaan PNBP. Lebih rinci, dia menjelaskan pengelolaan platform sistem PNBP ini dengan melibatkan pihak ketiga.

Ide yang Azis sampaikan ini bertujuan guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. "Sehingga kementerian dan lembaga dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih fokus, dan checks and balances. Ada pihak yang bisa melakukan checks and balances. Dan Menteri Keuangan bisa melakukan itu secara terbuka tarsparan dan akuntable sehingga jelas," papar Azis.

Pernyataan tersebut dia sampaikan saat Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dengan Pemerintah, membahas Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam RUU APBN 2017, di Ruang Rapat Banggar, Senin (5/9).

Azis melanjutkan, pelibatan pihak ketiga ini pasti dengan sistem perekrutan yang ketat. "Dan pihak ketiga itu, tentu dengan sistem yang kita buat bersama secara ketat. Kita tidak bisa pungkiri sekarang ini negara-negara yang lain dalam pengurusan visa pakai outsourcing, dengan sistem yang dibangun," jelasnya.

Dia pun tidak mengkhawatirkan adanya penyelewengan dalam sistem ini, karena sistem ini menggunakan pelayananonline yang sangat minim terjadi manipulasi. Azis juga mengatakan, dalam melibatkan pihak ketiga ada keuntungan untuk pengurangan angka pengangguran, karena telah menyedot tenaga kerja baru.

"Sekarang berapa tenaga kerja yang tersedot dalam kementerian dalam lembaga untuk mengurusi ini. Contoh masalah perhubungan, orang beli tiket gak perlu antri kok, tinggal online. Ngantrinya lewat online, tidak secara fisik. Pelayanan online orang tidak bisa manipulasi. Bagaimana mau manipulasi sistem IT komputer, tidak bisa," tandasnya.

Azis menjelaskan usulan ini spiritnya adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dia mengharapkan dalam pembangunan sistem ekonomi harus meningkat dari waktu ke waktu, dengan tidak melupakan evaluasinya secara berkala.

Terlebih lagi secara peraturan dan perundang-undangan hal ini dimungkinkan. "Secara aturan perundang-undanga itu dimungkinkan, kita mengubah dari sistem manual ke sistem online. Untuk transparansi dan akuntabelitas pelayanan publik dan masyarakat," jelas Azis.(eko,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PNBP
 
  PNBP Jangan Bebani Rakyat, Harus Optimalkan Pendapatan SDA
  Azis Syamsudin Usul Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan PNBP
  KPK Kaji PNBP Kehutanan Guna Cegah Kerugian Negara
  KPK Cegah Hilangnya Potensi PNBP di Sultra
  Kasus Rp 5,8 Miliar, Pejabat Kemenkes Dipanggil Penyidik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2