Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Hambalang
BAKN DPR Belum Terima LHP Investigasi Hambalang II
Thursday 29 Aug 2013 08:06:31
 

Eva Kusuma Sundari Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI belum menerima hasil investigasi audit Hambalang II. Anggota BAKN Eva Kusuma Sundari menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Hambalang II.

“Kami belum terima itu (LHP). Kami minta ke BPK belum dikasih, malahan kami diminta untuk ke pimpinan DPR,” papar Eva kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/8).

Menurut politisi PDIP ini, akibat belum diterimanya LHP menghambat tugas kedewanan. Dirinya juga menegaskan, pemberian LHP seperti diperlambat.

“Kata pimpinan DPR dokumennya rahasia. Kok rahasi? Kami seperti terhalangi tugas-tugas kedewanan. Malah sepertinya kami tidak boleh lakukan telahaan. Kami sedang kaji alasan mereka bahwa dokumen itu rahasia. Kami akan lihat UU KIP,” imbuhnya.

Menurutnya, tugas BAKN sesuai undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ialah penelahaan laporan BPK. Laporan tersebut bisa berupa pemeriksaan keuangan pemerinatah maupun audit investigasi.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2