Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PT PAL
BAKN Minta PT PAL Tuntaskan Rekomendasi BPK
Friday 15 Feb 2013 09:27:26
 

Anggota BAKN, Kamaruddin Sjam.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Dalam Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke PT PAL di Surabaya, Jatim, Kamis (14/2) diperoleh informasi belum dilaksanakannya sejumlah rekomendasi terkait temuan Pemeriksaan BPK RI atas kegiatan Penjualan, Pengadaan, Produksi, dan Investasi pada PT PAL Indonesia (Persero) Tahun Buku 2009, 2010, dan 2011 (Semester I). Bahkan ada rekomendasi yang belum dilaksanakan padahal sudah melewati batas waktu sesuai UU BPK.

"Dalam UU BPK rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sedangkan ini sudah hampir satu tahun. Sejauh ini yang saya lihat penyelesaian bersifat administrasi sudah dijalankan sedangkan yang substantif belum," kata anggota BAKN Kamaruddin Sjam.

Ia meminta Direksi PT PAL segera menuntaskan masalah ini. BPKP tambahnya, patut melakukan pendampingan agar seluruh permasalahan menjadi jelas. Apabila memang tidak dapat ditindaklanjuti lebih baik PT PAL mengungkapkan itu agar kondisi tersebut tidak mengotori pembukuan, apalagi kasusnya merupakan peninggalan direksi sebelumnya.

Menjawab hal ini, Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin menjelaskan pihaknya tidak bermaksud mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan BPK. Dari 53 rekomendasi 24 telah diselesaikan, 25 masih dalam proses dan 2 (dua) rekomendasi belum dilaksanakan. Ia memaparkan PT PAL baru saja bangkit dari situasi rumit, konsumen menjauh, gaji karyawan tersendat sehingga banyak tenaga ahli memilih pindah kerja ke perusahaan asing.

"PT PAL adalah perusahaan yang baru saja bangkit yang terus membenahi manajemen. Sebagai gambaran saat ini gaji terendah dan tertinggi di perusahaan 1:4. Dalam kondisi itu seorang pekerja lapangan yang rajin lembur take home pay-nya bisa melebihi General Manager (GM). Ini tidak ideal secara bertahap harus dibenahi," kata dia.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2