Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
2022-07-05 20:31:05
 

DPP dan DPD BAPERA saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) meminta pihak Kepolisian segera memanggil dan memeriksa pemilik (owner) Holywings atas dugaan kasus penistaan agama, promosi minuman keras (miras) atau beralkohol bagi nama Muhammad dan Maria.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP BAPERA Lisman Hasibuan saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama Perwakilan DPD Bapera Aceh Hadi Maros, DPD Bapera Maluku Subhan dan DPD Bapera Papua Martinus Werimon, Selasa (5/7).

"Meminta pihak kepolisian segera memanggil, memeriksa pemilik dan manajemen Holywings serta mengusut tuntas kasus yang telah mencederai kehormatan umat beragama di Indonesia, khususnya umat Islam dan umat Kristiani," ujar Lisman kepada wartawan didampingi perwakilan DPD BAPERA.

Menurut Lisman, pemilik adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas apa yang dilakukan manajemen bar dan restoran Holywings Group.

"Pemilik Holywings group patut diduga kuat mengetahui dan mengizinkan tim manajemen promosi untuk rencana promo bernuansa penistaan agama dan diduga terlibat kuat atas peredaran miras ilegal secara massif di seluruh outlet Holywings group," cetus Lisman.

Perwakilan DPD Bapera Aceh Hadi Maros, DPD Bapera Maluku Subhan dan DPD Bapera Papua Martinus Werimon menyatakan, apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Atas dasar itu DPD BAPERA mendukung penuh langkah kepolisian untuk memproses dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengungkap semua fakta hukum atas kasus ini. Polrestro Jakarta Selatan tidak perlu takut dan gentar melawan manajemen Holywings group. Kami ada di barisan pendukung kepolisian dengan segenap jiwa dan raga. Seluruh kader-kader barisan pemuda nusantara mendukung penuh langkah-langkah kepolisian," kata para perwakilan DPD BAPERA.

Dari pantauan pewarta, rombongan perwakilan BAPERA tiba di Polres Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB dan diterima oleh SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Lisman pun mengungkapkan, pihaknya telah berdialog dengan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Mereka (Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan) sangat berterima kasih dengan kedatangan BAPERA sebagai mitra strategis Polri bersama sama mengawal kasus yang sampai saat ini sedang berproses dengan beberapa karyawan Holywings bagian Promosi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Lisman seusai berkomunikasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, sebanyak 6 karyawan Holywings terdiri dari direktur hingga admin media sosial (medsos) Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus promo miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Selain itu, sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta telah ditutup oleh Gubernur Anies Baswedan. 12 outlet tersebut dinyatakan melanggar aturan dan ketentuan izin usaha.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Senin (27/6) lalu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2