JAKARTA, Berita HUKUM - Menyambut awal tahun 2014, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan restrukturisasi organisasi guna menghasilkan struktur organisasi yang tepat dan kaya fungsi. Perampingan struktur berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Kepala Batan No. 14 Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Batan.
"Perampingan ini seiring amanat reformasi birokrasi dan bertujuan meningkatkan produktifitas sumber daya manusia yang kami miliki. Dengan perampingan organisasi, efektivitas penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu dapat langsung dilaksanakan dalam satu arahan pimpinan," ungkap Kepala Batan, Prof. Dr. Djarot S. Wisnubroto kepada BeritaHUKUM.com, Senin (13/1) usai melantik satu Sekretaris Utama (Sestama) dan tiga Deputi di Jakarta.
Menurut Djarot, arah reformasi birokrasi yang dilakukannya guna memenuhi tuntutan prioritas nasional bidang energi sesuai tugas dan fungsi Batan, sebagai pelaksana litbang nuklir dan fasilitator pemanfaatan energi nuklir di Indonesia.
"Struktur yang tepat ukuran dan tepat fungsi mampu mengoptimalkan hasil. Dan ini sedang kami lakukan menyambut road map reformasi birokrasi Batan 2010-2014," tambah Djarot.
Sebelumnya struktur Batan terdiri dari 1 Kepala, 1 Sestama dan 4 Deputi ( Eselon 1). Paska penetapan Surat Keputusan Presiden No. 170/M Tahun 2013, Batan memangkas satu Deputi di tingkat eselon 1 dan pada tingkat eselon 2, sebelumnya 23 Pusat/ Biro menjadi 22 Pusat/ Biro.
Untuk Eselon 3, sebelumnya 108 bidang/bagian, kini menjadi 88 bidang/bagian.
Eselon 4, sebelumnya 216 sub bidang/sub bagian, kini menjadi 183 sub bidang/sub bagian. Total pengurangan dari eselon 1 hingga eselon 4 menjadi 55.(bhc/mat) |