Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BATAN
BATAN Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Monday 13 Jan 2014 18:44:34
 

Kepala Batan Periode 2014, Prof. Djarot S. Wisnubroto (duduk ditengah) didampingi Sestama dan Tiga Deputi.(Foto: BH/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyambut awal tahun 2014, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan restrukturisasi organisasi guna menghasilkan struktur organisasi yang tepat dan kaya fungsi. Perampingan struktur berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Kepala Batan No. 14 Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Batan.

"Perampingan ini seiring amanat reformasi birokrasi dan bertujuan meningkatkan produktifitas sumber daya manusia yang kami miliki. Dengan perampingan organisasi, efektivitas penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu dapat langsung dilaksanakan dalam satu arahan pimpinan," ungkap Kepala Batan, Prof. Dr. Djarot S. Wisnubroto kepada BeritaHUKUM.com, Senin (13/1) usai melantik satu Sekretaris Utama (Sestama) dan tiga Deputi di Jakarta.

Menurut Djarot, arah reformasi birokrasi yang dilakukannya guna memenuhi tuntutan prioritas nasional bidang energi sesuai tugas dan fungsi Batan, sebagai pelaksana litbang nuklir dan fasilitator pemanfaatan energi nuklir di Indonesia.

"Struktur yang tepat ukuran dan tepat fungsi mampu mengoptimalkan hasil. Dan ini sedang kami lakukan menyambut road map reformasi birokrasi Batan 2010-2014," tambah Djarot.

Sebelumnya struktur Batan terdiri dari 1 Kepala, 1 Sestama dan 4 Deputi ( Eselon 1). Paska penetapan Surat Keputusan Presiden No. 170/M Tahun 2013, Batan memangkas satu Deputi di tingkat eselon 1 dan pada tingkat eselon 2, sebelumnya 23 Pusat/ Biro menjadi 22 Pusat/ Biro.

Untuk Eselon 3, sebelumnya 108 bidang/bagian, kini menjadi 88 bidang/bagian.

Eselon 4, sebelumnya 216 sub bidang/sub bagian, kini menjadi 183 sub bidang/sub bagian. Total pengurangan dari eselon 1 hingga eselon 4 menjadi 55.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > BATAN
 
  Legislator PKS Nilai Tahun 2021 Masa Suram Pembangunan Riset Nasional
  Pemerintah Diminta Tidak Bubarkan BATAN dan LAPAN
  Ledakan Terjadi Saat Simulasi Kecelakaan Mobil Pembawa Radioaktif Bocor
  Batan Sebut Reaktor Siwabessy Tulang Punggung Radioisotop Nasional
  BATAN Mulai Bangun Prototipe Iradiator Gamma di Puspitek Serpong
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2