Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyeludupan
BC-BNN Tangkap WNA Penyeludup Shabu Rp 9,75 Miliar
Sunday 28 Aug 2011 23:27:43
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pertugas Ditjen Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyeludupan shabu-shabu seberat 6,5 kilogram yang bernilai Rp 9,75 miliar. Aparat gabungan juga sekaligus meringkus tiga warga negara asing (WNA).

Mereka tersebut, yakni Elovsson Derjan Robert (38) WN Swedia dan Narawadee Photijam (22) WN Thailand. Keduanyanya ditangkap di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Sedangan seorang pelaku WN Nigeria, Guambee dibekuk di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, setelah mendapat informasi dari kedua kurir yang dibekuk lebih dulu itu.

Menurut Kasie Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng, terungkapnya jaringan internasional ini bermula dari tertangkapnya Elovsson dan Narawadee saat mendarat dengan pesawat Qatar Airways (QR-670) dari Doha-Jakarta pada Sabtu (27/8) pukul 22.30 WIB.

"Modus operandi yang digunakan pelaku terhitung klasik. Tersangka menyembunyikan dalam dinding koper (false concealment). SHabu seberat 6,5 kilogram itu dikemas dalam dua koper. Masing-masing berisi 3,2 kilogram dan 3,3 kilogram kristal bening," ujar Gatot, Minggu (8/8).

Atas temuan itu, kata dia, pihaknya bersama-sama dengan petugas BNN mengembangkan kasus ini ke sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta. Tim mendapatkan informasi penting dari kedua pelaku. “Di hotel itu kami kemudian menangkap calon penerima shabu bernama Guambee, seorang warga negara Nigeria,” jelasnya.

Pengakuan kedua tersangka, lanjut Gatot, mereka mau mengirim shabu karena diupah masing-masing 2.000 dolar AS. Sedangkan harga narkotika jenis sabu di pasaran gelap mencapai Rp 1,5 juta per gram. Dengan begitu, jika dikurskan dalam rupiah, nilai sabu yang diselundupkan setara dengan Rp 9,75 miliar dengan perhitungan 6.500 gram shabu dikalikan harga per gram Rp 1,5 juta.

Menilik sejumlah nama negara dalam penyelundupan sabu ini, dirinya merasakan yakin kasus ini melibatkan jaringan antarbenua Afrika dan Asia. Mereka sudah lama beroperasi di Asia Timur. “Pengendalinya orang negro (kulit hitam) asal Nigeria yang lama bercokol di Thailand. Kini para tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Gatot.(pkc/irw)



 
   Berita Terkait > Penyeludupan
 
  Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Paksa Saksi Kasus Bawang Merah Ilegal
  BC-BNN Tangkap WNA Penyeludup Shabu Rp 9,75 Miliar
  Inggris Bongkar Penyeludupan Kokain Senilai Rp 4,5 triliun
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2