JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi lanjutan mendukung proses penegakkan proses Hukum untuk membebaskan Henry Jhon Peuru dengan dukungan LSM yang mengatasnamakan dirinya BENDERA (Benteng Depan Demokrasi) mendatangi Gedung Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Rabu (13/11).
Dalam aksi kali ini, mereka meminta Komnas HAM ikut membantu membebaskan Wartawan Henry John Peuru yang ditangkap aparat Kepolisian di Sulawesi Utara (Sulut).
Penangkapan dan penahanan Henry John Peuru tersebut dilakukan berdasarkan adanya pengaduan dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulawesi Utara yang juga peserta konvensi Partai Demokrat, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Penangkapan dan penahanan itu juga dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena dilakukan tanpa terlebih dahulu mengirim surat pangilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomer perkara 56c/PID.B/2013. Sinyo Harry Sarundajang tidak pernah mau hadir untuk dimintai keteranganya sebagai Saksi. Ia selalu mangkir tanpa alasan yang jelas.
Perseturuan antara Sinyo Harry Sarundajang dan Henry John peuru adalah buah dari pembunuhan Oddie Manus, pada tahun 2005. John Peru yang pada saat itu menjadi wartawan mencoba untuk mengungkap kasus itu secara tuntas. Namun pemerintah setempat tidak memberikan dukungan kepada John Peru.
Bahkan keluarha John Peru kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dan diperlakukan seperti teroris. Untuk itu BENDERA melakukan aksi dukungan terhadap upaya John Peru, untuk melanjutkan investigasi pembunuhan Oddie Manus.(bhc/put) |