Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bank Indonesia
BI Keluarkan 5 Kebijakan untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Friday 23 Aug 2013 16:01:17
 

Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, mengumumkan langkah-langkah Bank Indonesia (BI) dalam meningkatkan efektivitas bauran kebijakan guna menjaga stabilitas makroekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

“Bank Indonesia menempuh beberapa langkah lanjutan dalam dalam mengendalikan inflasi, mengelola neraca pembayaran yang lebih sustainable, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan,” kata Agus dalam konperensi pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/8).

Berikut kebijakan-kebijakan tersebut:

Pertama, BI memperluas jangka waktu Term Deposit Valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari - 12 bulan. “Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di Bank Indonesia,” kata Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo.

Kedua, BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor (DHE). “Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi eksportir melakukan pembelian valas dengan menggunakan underlying dokumen penjualan valas,” papar Agus.

Ketiga, BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex Swap bank dengan Bank Indonesia yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivatif.

Keempat, BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN), dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN).

"Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh nonresiden tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri,” papar Agus Martowardojo.

Kelima, BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). “Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan, yang pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang,” jelas Agus Martowardojo.

Kebijakan lanjutan BI, lanjut Gubernur BI, diharapkan dapat bersinergi dengan Paket Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah hari ini tanggal 23 Agustus 2013.

"Sinergi kebijakan ini sangat strategis karena selain ditujukan untuk menangani ketidakpastian jangka pendek, diharapkan dapat pula secara struktural mengatasi ketidakseimbangan eksternal sehingga perekonomian menjadi lebih sehat dan sustainable dalam jangka panjang,” pungkas Gubernur BI Agus Martowardojo.(dkb/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bank Indonesia
 
  Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
  Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
  Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
  Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
  Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2