JAKARTA, Berita HUKUM - Guna melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 November 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.
Dalam Perpres ini ditegaskan keberadaan organ Badan Intelijen Negara (BIN) daerah atau Binda, yang merupakan unit struktural BIN di wilayah provinsi, yang merupakan koordinator penyelenggara Intelijen Negara di daerah.
Selain itu, juga ada Komite Intelijen Pusat atau Kominpus yang merupakan forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di pusat, dan Komite Intelijen Daerah (Kominda) yang merupakan forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di daerah.
“BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara yang dipimpin oleh Kepala BIN, adapun penyelenggara Koordinasi Intelijen Negara di daerah dikoordinasikan oleh Kepala Binda,” bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) Perpres tersebut.
Disebutkan dalam Perpres itu, dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, Kepala BIN membentuk Kominpus dan Kominda. Keanggotaan Kominpun terdiri atas: a. Ketua Kepala BIN, b. Anggota: 1. Kepala Intelijen Polri, 2. Asisten Intelijen Panglima TNI, 3. Kepala Intelijen TNI, 4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan 5. Pimpinan Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Adapun keanggotaan Kominda adalah: a. Ketua: Kepala Binda; b. Anggota: 1. Pimpinan Intelijen TNI di daerah, 2. Pimpinan Intelijen Kepolisian di daerah, 3. Pimpinan Intelijen Kejaksaan di daerah, 4. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, dan 5. Pimpinan Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementeran di daerah.
Menurut Perpres ini, BIN berwenang: a. Mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen; b. Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara; c. Menata dan mengatur sistem Intelijen Negara; d. Menetapkan klasifikasi rahasia Intelijen; dan e. Membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Guna membantuy pelaksanaan tugas BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara, Kepala BIN dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang disebut Kalakhar. “Kalakhar secara ex officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon Ia di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN. Kepala Kalakhar sebagaimana dimaksud bertanggung jawab kepada Kepala BIN,” bunyi Pasal 5 Ayat (2,3) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 itu.
Perpres ini menegaskan, Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(bhc/setkab/dar) |