Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BIN
BIN Resmi Sebagai Koordinator Penyelenggara Intelijen Negara
Friday 22 Nov 2013 10:32:04
 

Website Badan Intelijen Negara (BIN).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 November 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.

Dalam Perpres ini ditegaskan keberadaan organ Badan Intelijen Negara (BIN) daerah atau Binda, yang merupakan unit struktural BIN di wilayah provinsi, yang merupakan koordinator penyelenggara Intelijen Negara di daerah.

Selain itu, juga ada Komite Intelijen Pusat atau Kominpus yang merupakan forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di pusat, dan Komite Intelijen Daerah (Kominda) yang merupakan forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di daerah.

“BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara yang dipimpin oleh Kepala BIN, adapun penyelenggara Koordinasi Intelijen Negara di daerah dikoordinasikan oleh Kepala Binda,” bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Disebutkan dalam Perpres itu, dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, Kepala BIN membentuk Kominpus dan Kominda. Keanggotaan Kominpun terdiri atas: a. Ketua Kepala BIN, b. Anggota: 1. Kepala Intelijen Polri, 2. Asisten Intelijen Panglima TNI, 3. Kepala Intelijen TNI, 4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan 5. Pimpinan Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Adapun keanggotaan Kominda adalah: a. Ketua: Kepala Binda; b. Anggota: 1. Pimpinan Intelijen TNI di daerah, 2. Pimpinan Intelijen Kepolisian di daerah, 3. Pimpinan Intelijen Kejaksaan di daerah, 4. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, dan 5. Pimpinan Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementeran di daerah.

Menurut Perpres ini, BIN berwenang: a. Mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen; b. Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara; c. Menata dan mengatur sistem Intelijen Negara; d. Menetapkan klasifikasi rahasia Intelijen; dan e. Membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.

Guna membantuy pelaksanaan tugas BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara, Kepala BIN dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang disebut Kalakhar. “Kalakhar secara ex officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon Ia di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN. Kepala Kalakhar sebagaimana dimaksud bertanggung jawab kepada Kepala BIN,” bunyi Pasal 5 Ayat (2,3) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 itu.

Perpres ini menegaskan, Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(bhc/setkab/dar)



 
   Berita Terkait > BIN
 
  BIN: Kampus Harus Tingkatkan Komunikasi dengan Orang Tua untuk Cegah Radikalisme
  BIN Harus Cegah Dini Kejahatan Intelijen
  Rapat Paripurna DPR Sahkan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
  Budi Gunawan Ikuti Uji Kelayakan Kepala BIN
  Pimpinan DPR Terima Surat Penggantian Kepala BIN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2