Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BK DPR
BK DPR Periksa Marzuki Alie
Tuesday 07 Feb 2012 18:19:10
 

Marzuki Alie (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Kehormatan (BK) DPR melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Marzuki Alie. Hal ini dilakukan, terkait dengan pembahasan renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar). Marzuki diminta klarifikasi atas beberapa hal yang terkait pelanggaran renovasi ruang rapat tersebut dan kode etik sebagai anggota Dewan.

Permintaan klarifikasi ini, dipimpinan langsung Ketua BK DPR Muhammad Prakosa bersama sejumlah anggotanya, seperti Siswono Yudohusodo, Fahri Hamzah dan Ali Maschan Moesa. "Memang mengatakan, beliau (Marzuki Alie) tidak tahu," ujar Prakosa kepada wartawan disela-sela pemeriksaan dengan pimpinan Dewan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Pertemuan BK dengan Marzuki menimbulkan sejumlah pertanyaan. Sebab, BK sebelumnya sudah meminta klarifikasi kedua pimpinan BURT yang lain yaitu Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang dan Refrizal. "Itu hanya teknis masalah dalam minta penjelasan. Dulu kan pernah ada waktu pertama kali dipanggil Pius, lalu Marzuki, kan ini hanya mekanisme saja," ujarnya berkilah.

Terkait apa saja yang diklarifikasi oleh BK, Prakosa enggan membocorkan lebih jauh. Dia mengatakan bahwa ini untuk urusan internal. "Ini masalah internal, kami tidak bisa disampaikian. Nanti, pada saatnya kalau memang ditemukan ada pelanggaran kode etik, nanti ditangani BK dan kami sampaikan," jelas politisi PDIP tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo mengakui, tidak semua produk impor yang berada di ruang rapat Banggar DPR akan diganti dengan produk lokal. Ada sebagian produk impor tidak bisa diganti, karena telah terpasang. "Ada barang-barang yang tidak mungkin diganti lagi, karena telah dipasang," kata dia.

Namun, pihaknya tetap sangat menyesalkan langkah Sekjen DPR Nining Indra Saleh yang mengambil sikap, tanpa lebih dahulu memikirkan langkah ke depan. "Kami kecewa dengan keputusan yang diambil dengan cepat terhadap renovasi ruang Banggar tersebut. Seharusnya dipikirkan lebih dulu, sebelum mengambil kebijakan," tandas politisi Golkar ini.

Seperti diketahui, sebelum BK DPR telah memeriksa Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang dan Refrizal. Pius sempat menyatakan bahwa rincian anggaran renovasi itu telah disepakati BURT yang memang tidak diketahui Marzuki Alie sebagai ketua BURT. Ia pun mengakui kelalaiannya yang tidak mencermati perincian anggaran untuk ruang mewah tersebut.

Pengecekan rincian anggaran itu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kesejeknan DPR, mengingat waktunya terlalu mepet. Bahkan, sebelumnya diajukan angka Rp24 miliar itu, tapi setelah diteliti berhasil ditekan menjadi Rp 20,3 miliar. Pius tetap beralasan bahwa kekhilafan itu tidak lepas dari waktu yang terlalu mepet, karena menjelang reses.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2