Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Keppres
BK Desak Presiden Keluarkan Keppres Pemecatan Misbakhun
Wednesday 07 Sep 2011 11:54:38
 

Muhammad Misbakhun (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah menjadi terpidana, Muhammad Misbakhun masih saja menerima gaji serta tunjangan lainnya sebagai anggota DPR RI. Pasalnya, hingga kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga meneken surat keputusan presiden (Keppres) pemberhentiannya sebagai anggota Dewan.

Atas dasar tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPR mendesak Sekretaris Jendral (Setjen) DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan terhadap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Sebab, berdasarkan ketentuan anggota DPR yang sudah menyandang status terpidana tidak memiliki hak lagi atas fasilitas di DPR.

"Seharusnya segera dilakukan penindakan, karena dalam BK ada mekanisme yang terpaksa harus dilewati. Logikanya, tidak wajar seorang anggota DPR yang pernah menjadi terpidana masih menerima gaji," kata Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Kemdati demikian, kader Partai Golkar ini mengakui, jika penghentian segala fasilitas DPR seperti gaji dan tunjangan anggota harus didasari proses administrasi pemberhentian dari presiden dan pergantian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait dengan administrasi yang belum dikeluarkan presiden dan KPU, berarti Misbakhun masih memperoleh gaji sebagai anggota Dewan. "Surat dari kedua lembaga itu kerap menjadi hambatan utama pemecatan sementara untuk mereka yang perkara hukumnya sudah inkracht. Mestinya sudah di lakukan penyetopan gaji. Tapi karena digantung presiden dan KPU, aturan itu tak bisa dilaksanakan secepatnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie sempat mengakui bahwa pihaknya belum juga menerima keppres pergantian anggota FPKS DPR Muhammad Misbakhun. Namun, karena sudah pernah menjadi terpidana, maka sesuai aturan seharusnya Misbakhun mengundurkan diri. Dirinya juga pernah menanyakannya kepada Birp Hukum Setjen DPR mengenai persoalan Misbakhun.

Seperti diketahui, Misbakhun divonis hukuman penjara selama satu tahun. Ia dinyatakan bersalah, karena terbukti terlibat dalam kasus L/C fiktif Bank Century. Namun, hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun. Sebelum bebas, Misbakhum sempat terpergok berada di sebuah mal bersama anak-istrinya. Ia pun dibebaskan setelah mendapat remisi perayaan kemerdekaan RI pada pertengahan Agustus lalu.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > Keppres
 
  HMS Center: Naskah Akademik Keppres No 2 Tahun 2022 Sangat Kental Nuansa Memutarbalikkan Sejarah
  Implementasi Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Masih Membingungkan
  Kasus Keppres Bodong, Musuh Dalam Selimut Jokowi Semakin Berani
  Keppres Diperlukan untuk Susun Struktur Barekraf
  Jubir Presiden Jelaskan Keppres Pemberhentian Prabowo Yang Bocor
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2