Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
BK Persilahkan Setjen DPR Bongkar Kafe
Monday 27 Feb 2012 12:05:03
 

Keberadaan kafe di lingkungan gedung DPR RI, kerap digunakan berkumpulnya calo anggaran (Foto: Notenggakpenting.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Kehormatan (BK) DPR mempersilahkan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk melakukan penutupan kafe yang berada di lingkungan gedung parlemen itu. Pasalnya, keberadaan kafe tersebut, kerap digunakan berkumpulnya calo anggaran.

"Kami sudah rekomendasikan (untuk merolkasi kafe yang ada di lingkungan gedung DPR). Jadi, silakan sekjen segera mengeksekusinya," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin(27/2).

Menurut Siswono,alasan relokasi kafe yang ada di gedung DPR atas dasar kepantasan. Sebab, dari segi arsitektur, tidak pantas apabila ada kafe atau tempat berkumpul banyak orang di dalam lingkungan sebuah gedung lembaga negara. "Ini masalah arsitektur, apa mau gedung Mahkamah Agung ada coffee shop di depan?” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPR, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPR untuk merelokasi kafe yang ada di DPR. Alasannya, kafe itu kerap digunakan sebagai tempat berkumpulnya para calo anggaran serta pihak lain yang tidak berkepentingan di DPR.

Atas rekomendasi BK tersebut, Ketua DPR Marzuki Alie telah sudah memanggil pihak pengelola kafe yang dimaksud. Bahkan, Marzuki menyatakan akan menutup kafe, karena kerap digunakan sebagai tempat orang yang tidak berkepentingan di DPR. Apalagi Dewan tengah giat melakukan pembenahan dan perbaikan.(inc/rob)




 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2