JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Kehormatan (BK) DPR mempersilahkan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk melakukan penutupan kafe yang berada di lingkungan gedung parlemen itu. Pasalnya, keberadaan kafe tersebut, kerap digunakan berkumpulnya calo anggaran.
"Kami sudah rekomendasikan (untuk merolkasi kafe yang ada di lingkungan gedung DPR). Jadi, silakan sekjen segera mengeksekusinya," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin(27/2).
Menurut Siswono,alasan relokasi kafe yang ada di gedung DPR atas dasar kepantasan. Sebab, dari segi arsitektur, tidak pantas apabila ada kafe atau tempat berkumpul banyak orang di dalam lingkungan sebuah gedung lembaga negara. "Ini masalah arsitektur, apa mau gedung Mahkamah Agung ada coffee shop di depan?” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPR, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPR untuk merelokasi kafe yang ada di DPR. Alasannya, kafe itu kerap digunakan sebagai tempat berkumpulnya para calo anggaran serta pihak lain yang tidak berkepentingan di DPR.
Atas rekomendasi BK tersebut, Ketua DPR Marzuki Alie telah sudah memanggil pihak pengelola kafe yang dimaksud. Bahkan, Marzuki menyatakan akan menutup kafe, karena kerap digunakan sebagai tempat orang yang tidak berkepentingan di DPR. Apalagi Dewan tengah giat melakukan pembenahan dan perbaikan.(inc/rob)
|