Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Renovasi Ruang Banggar DPR
BK Telusuri Kejanggalan Renovasi Ruang Banggar DPR
Monday 16 Jan 2012 22:03:01
 

Renovasi ruang rapat Banggar DPR yang berukuran 10x10 meter menelan anggaran hingga Rp 20 miliar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah proyek yang dilaksanakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh diduga banyak kejanggalan. Namun, yang menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK) DPR adalah proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menelan biaya Rp 20,3 miliar.

BK DPR akan mulai memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan proyek tersebut. “Kami melihat ada kejanggalan renovasi itu dan akan meminta klarifikasi," kata Ketua BK Muhammad Prakosa kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1).

BK DPR sendiri sudah melakukan pertemuan dengan pihak BURT yang diwakili Refrizal yang menjabat wakil ketua badan tersebut. Refrizal yang merupakan polisi PKS itu, sempat menjelaskan pengadaan sejumlah proyek di lingkungan DPR. Hal ini termasuk renovasi ruang Banggar, toilet dan pembangunan lahan parki sepeda motor.

"BK telah mempertanyakan apa yang mendasari pembangunan tersebut, bagaimana mekanismenya, bagaimana pelaksanaannya. Nanti ketika ada kejanggalan tentu akan dilakukan pendalaman oleh BK. Sekarang belum ada kesimpulan. Kami akan meminta keterangan pihak-pihak terkait,” jelas Prakosa. .

Meski banyak yang akan diusut, kata Prakosa, pihaknya fokus pada penyelidikan proyek ruang rapat Banggar. Pasalnya, dari sejumlah proyek itu, renovasi ruang rapat Banggar yang menelan biaya hingga Rp 20 miliar. “BK akan menelusuri proyek itu mulai dari penyusunan anggaran hingga pelaksanaan proyek,” jelas dia.

Selain mengusut dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek di lingkungan DPR, menurut Prakosa, BK tengah melakukan kajian untuk perbaikan penyusunan anggaran pembangunan di DPR. Hasil kajian nantinya, kata dia, akan dikonsultasikan ke pimpinan DPR. “Kami akan bekerja cepat, agar laporkan segera diserahkan kepada pimpinan DPR,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BURT DPR Refrizal mengataka,n proyek renovasi ruang Baanggar sudah atas sepengetahuan semua pihak terkait, termasuk BURT dan Banggar DPR. Hal itu berbeda dengan penjelasan Ketua BURT Marzuki Alie yang mengklim tidak tahu-menahu proyek itu. "Kalau angka Rp 20 miliar, (pimpinan DPR) pasti tahu, karena ada pembahasan di BURT,” jelas dia.

Namun, imbuh Refrizal, pihaknya akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran. Angka Rp 20 miliar itu diloloskan, karena BURT memercayai detail-detail pembangunan tersebut kepada kesetjenan. "Kami menganggap sekjen professional, karena ada ukuran dan standar yang ditentukan negara,” selorohnay membela Sekjen DPR.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2