Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Renovasi Ruang Banggar DPR
BK Telusuri Kejanggalan Renovasi Ruang Banggar DPR
Monday 16 Jan 2012 22:03:01
 

Renovasi ruang rapat Banggar DPR yang berukuran 10x10 meter menelan anggaran hingga Rp 20 miliar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah proyek yang dilaksanakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh diduga banyak kejanggalan. Namun, yang menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK) DPR adalah proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menelan biaya Rp 20,3 miliar.

BK DPR akan mulai memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan proyek tersebut. “Kami melihat ada kejanggalan renovasi itu dan akan meminta klarifikasi," kata Ketua BK Muhammad Prakosa kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1).

BK DPR sendiri sudah melakukan pertemuan dengan pihak BURT yang diwakili Refrizal yang menjabat wakil ketua badan tersebut. Refrizal yang merupakan polisi PKS itu, sempat menjelaskan pengadaan sejumlah proyek di lingkungan DPR. Hal ini termasuk renovasi ruang Banggar, toilet dan pembangunan lahan parki sepeda motor.

"BK telah mempertanyakan apa yang mendasari pembangunan tersebut, bagaimana mekanismenya, bagaimana pelaksanaannya. Nanti ketika ada kejanggalan tentu akan dilakukan pendalaman oleh BK. Sekarang belum ada kesimpulan. Kami akan meminta keterangan pihak-pihak terkait,” jelas Prakosa. .

Meski banyak yang akan diusut, kata Prakosa, pihaknya fokus pada penyelidikan proyek ruang rapat Banggar. Pasalnya, dari sejumlah proyek itu, renovasi ruang rapat Banggar yang menelan biaya hingga Rp 20 miliar. “BK akan menelusuri proyek itu mulai dari penyusunan anggaran hingga pelaksanaan proyek,” jelas dia.

Selain mengusut dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek di lingkungan DPR, menurut Prakosa, BK tengah melakukan kajian untuk perbaikan penyusunan anggaran pembangunan di DPR. Hasil kajian nantinya, kata dia, akan dikonsultasikan ke pimpinan DPR. “Kami akan bekerja cepat, agar laporkan segera diserahkan kepada pimpinan DPR,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BURT DPR Refrizal mengataka,n proyek renovasi ruang Baanggar sudah atas sepengetahuan semua pihak terkait, termasuk BURT dan Banggar DPR. Hal itu berbeda dengan penjelasan Ketua BURT Marzuki Alie yang mengklim tidak tahu-menahu proyek itu. "Kalau angka Rp 20 miliar, (pimpinan DPR) pasti tahu, karena ada pembahasan di BURT,” jelas dia.

Namun, imbuh Refrizal, pihaknya akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran. Angka Rp 20 miliar itu diloloskan, karena BURT memercayai detail-detail pembangunan tersebut kepada kesetjenan. "Kami menganggap sekjen professional, karena ada ukuran dan standar yang ditentukan negara,” selorohnay membela Sekjen DPR.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2