Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kaur
BKDPSDM Kaur Sudah Siap Pecat 19 ASN Korupsi pada Desember 2019
2018-10-25 07:19:24
 

Ilustrasi. Kantor BKDPSDM Kaur,(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Sejak adanya kesepakatan tiga Menteri; Mentari Dalam Negeri, Kementerian PAN & RB dan BKN Pusat tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan melakukan korupsi seperti pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu kini sudah mempersiapkan dalam bulan Desember 2018 mendatang akan menindak 19 orang ASN Korupsi .

Kepala BKDPSDM Kaur, melalui Kabid Pengembangan Aparatur Penilaian Kerja dan Penghargaan Salejhon, Spd mengatakan bahwa, "merujuk dari kesepakatan 3 kementerian beberapa waktu yang lalu dan UU ASN 2014, terkait ASN Kaur yang terjerat kasus korupsi yang sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, akan di putus sebagai ASN pada bulan desember 2018 yang akan datang," ungkap Salejhon, Rabu (24/10).

Salejhon menambahkan, dari rincian pegawai ASN yang akan dipecat sebagai ASN pada desember mendatang, ada berjumlah 19 orang.

"Mulai dari kasus kjm, kasus proyek pembangunan dan kasus korupsi OTT ASN BKDPSDM serta OTT Guru baru-baru ini, jadi,dengan ke 19 ASN tersebut jeratan permasalahannya mulai terhitung keputusan tetapnya diatas tahun 2014 saja. Bila ingin melibatkan ASN yang terkasus korupsi dibawah tahun 2014, maka akan mengalami kesulitan terhadap ASN terjerat korupsi yang saat ini sudah pangsiun," pungkas Salejhon.

Sementara, salah satu ASN yang masuk dalam daftar 19 orang pada kasus korupsi tersebut berinisial K, sudah sangat menyadari akan hal itu, bulan desember bakal terjadi pemecatan. Namun, pihaknya yang terlibat akan menggunakan hak sampai ke Mahkamah Konstitusi, agar perjuangan secara hak warga negara dilakukan semua.

Saat pembicaraan akhirnya, K menambahkan bila, "pemecatan ini tidak adil maka kami sebagai penerima sanksi ini bisa akan melakukan unjuk rasa nantinya," ungkapnya sambil tersenyum. (bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2