Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Myanmar
BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
2021-07-27 23:17:07
 

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon.(Foto: Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa parlemen Indonesia mendukung upaya untuk mewujudkan penyelesaian konflik di Myanmar secara damai dengan diplomasi antar parlemen. Kondisi Myanmar pascakudeta militer menciptakan konflik di dalam negara tersebut dan menariknya dalam sorotan internasional. Fadli menegaskan tindakan pengambilalihan paksa pemerintahan Myanmar oleh militer tersebut ialah bentuk kemunduran demokrasi di negeri seribu paoda tersebut.

"Banyak wara sipil jadi korban dan terjadi krisis kemanusiaan. Kondisi di Myanmar juga menjadi taruhan keberadaan ASEAN sebagai lembaga antar bangsa yang menaungi kawasan Asia Tenggara," ungkap Fadli saat memberikan pandangan secara virtual dalam Webinar BKSAP dengan tema "Peran DPR RI dalam mendorong Pelaksanaan 5 poin Konsensus ASEAN untuk Perdamaian di Myanmar", Selasa (27/7).

Untuk itu, kata Fadli dalam webinar yang dimoderatori Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera tersebut, dunia internasional menanti kiprah Myanmar mengatasi persoalan tersebut. Ia pun menyadari, tantangan menyelesaikan konflik juga menghambat perdamaian di Myanmar. Dimana adanya ketidaksamaan persepsk antara negara-negara ASEAN dalam memandang kasus Myanmar, serta prinsip non interference (tidak ikut campur) oleh negara-negara ASEAN.

Fadli memastikan BKSAP sudah lebih dulu memperhatikan isu-isu yang tengah berkembang di Myanmar, khususnya terkait advokasi kasus Rohingya. Sedangkan pada titik ini, BKSAP menilai sikap tidak ikut campur yang dilakukan negara ASEAN lainnya seharusnya tidak dimaknai bahwa ASEAN sebagai lembaga tersendiri.

Menurut Fadli, lembaga parlemen di negara ASEAN juga sebaiknya tidak bersikap pasif atas situasi di Myanmar atau menutup mata terhadap kondisi urusan rumah tangga ASEAN. "Secara dinamis dan progresif, parlemen di negara-negara ASEAN punya posisi strategis menjadi peacemaker sesuai kapasitas dan mandat politik yang dimiliki. Dalam hal ini BKSAP sebagai ujung tombak diplomasi parlemen mempunyai mandat membantu diplomasi negara melaksanakan diplomasi antara parlemen," urai Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan bahwa dalam melakukan diplomasi, BKSAP turut menyuarakan kepentingan nasional serta memperjuangkan berbagai resolusi yang bermanfaat bagi kepentingan publik dalam rangka menguatkan demokrasi. "Kami pun berupaya memasukkan isu Myanmar sebagai outcome document di berbagai organisasi parlemen dunia," terang Fadli.

BKSAP akan mendukung pemerintah menjadi peace maker, problem solver dan bridge builder untuk dapat menyelesaikan krisis di Myanmar. Serta mempercepat pelaksanaan lima poin Konsensus ASEAN untuk Perdamaian di Myanmar. Lima poin konsensus meliputi; Pertama, kekerasan harus segera dihentikan. Kedua, dialog konstruktif antara semua pihak terkait. Ketiga, utusan khusus Ketua ASEAN akan memfasilitasi mediasi.

Keempat, ASEAN akan memberikan bantuan kemanusiaan. Kelima, utusan khusus dan delegasi akan mengunjungi Myanmar. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BKSAP Mardani Ali Sera mengapresiasi pemerintah yang telah berinisiatif mengumpulkan para pemimpin ASEAN untuk menuliskan kelima konsensus tersebut. Ia berharap konsensus itu tidak hanya tertulis di kertas saja, tapi juga diharapkan dapat terealisasi di lapangan agar konflik dan krisis di Myanmar tidak berkepanjangan.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Marzuki Darusman (Anggota Special Advisory Council for Myanmar, Former Chair of the UN Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar, Ketua dan Pendiri Foundation for International Human Rights Reporting Standards), Sidharto R. Suryodipuro (Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia), Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia), dan Dr. Kirsten McConnachie, Myanmar expert, Associate Professor in Law, School of Law, University of East Anglia.(ah,bia/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2