Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

BLHD Tetapkan Udara Kota Jambi Tidak Sehat
Wednesday 07 Sep 2011 20:05:30
 

Kabut asap di sekitar kota Jambi (Foto: Istimewa)
 
JAMBI (BeritaHUKUM.com) – Udara di kota Jambi, beberapa hari terakhir, dinyatakan tidak sehat oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi. Hal itu diakibatkan kabut asap yang menyelimuti hampir seluruh kawasan sudut kota.

Kepala Dinas BLHD Jambi Arfan melalui Kabid Teknik dan Pemantauan Sumardi, Rabu (7/9), mengatakan sejak dilanda kabut asap, tingkat pencemaran udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) diatas angka 101 hingga 199 atau dalam kategori tidak sehat, seperti dikutip Antara.

Selama sepekan terakhir, angka ISPU di Kota Jambi terus meningkat. Pada Senin lalu (5/9) 111, kemudian pada Selasa (6/9) naik menjadi 129 dan Rabu (7/9) tercatat 117 atau sedikit lebih menurun dibandingkan kemarin.

"Namun demikian dilihat dari angka ISPU tersebut saja sudah dalam kategori udara tidak sehat dan disarankan kepada warga yang beraktifitas di luar rumah atau ruangan agar bisa mengenakan masker," kata Sumardi.

Berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep 45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara tertanggal 13 Oktober 1997 bahwa ada lima kategori tingkat pencemaran udara yakni baik dengan angka 0-15, sedang 51-100, tidak sehat 101-199, sangat tidak sehat 200-299 dan terkahir berbahaya yakni lebih dari 300.

Untuk saat ini, di Kota Jambi, angkanya masih berkisar di atas 100 hingga 199 atau dalam kategori udara tidak sehat di mana tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensiitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

BLHD Jambi berharap dalam beberapa hari ini bisa turun hujan sehingga tingkat pencemaran udara bisa berkurang dan bila tidak hujan maka bisa berkemungkinan angka ISPU terus meningkat dan ditambah lagi masih terbakarnya beberapa lahan perkebunan yang ada di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.

Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar telah mengeluarkan imbauan kepada sekolah-sekolah untuk meliburkan siswa-siswi mereka. Hal tersebut dilakukan menyusul kabut asap yang semakin tebal menyelimuti Kota Jambi sehingga dikhawatirkan kabut ini menyerang pernapasan dan mata para siswa.

"Melihat kondisi saat ini saya mengimbau kepada pihak sekolah mengambil langkah untuk meliburkan siswa-siswinya terutama pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), karena berbahaya bagi kesehatan balita," kata Fahrori.

Jika kualitas udara semakin buruk sebaiknya sekolah-sekolah ini diliburkan sementara waktu menjelang udara kembali normal. Selain itu juga meminta kepada orangtua siswa untuk mengurangi aktivitas anak-anaknya berada di luar rumah. (mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2