Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
BM dan SCF Tersangka Baru Kasus Century
Tuesday 20 Nov 2012 19:26:47
 

Ketua KPK, Abraham Samad usai rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (20/11). (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah penyelidikan sejak Desember 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menaikkan penanganan perkara bail out Bank Century ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka dari pihak Bank Indonesia (BI), yakni berinisial BM dan SCF. Hal itu diungkap Ketua KPK Abraham Samad saat rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/11).

Dalam rapat tersebut, hadir pimpinan KPK lain yakni Zulkarnaen. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan diikuti Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, serta 13 anggota Timwas dari 6 fraksi.

Abraham mengatakan, BM ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun SCF menjabat Deputi bidang V bidang Pengawasan BI. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 .

Abraham menjelaskan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Serta penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," tegas Abraham. Dan Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah cukup bukti menaikkan perkara Century ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara itu yang disampaikan ke Timwas Century.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2