JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin oleh Hakim Harjono memangil 2 orang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk didengar keteranganya, dalam sidang lanjutan Majelis Kehormatan (MK) di Gedung MK, lantai 11 Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Hadir dalam pemeriksaan ini, Kombes Pol. Selamet Riadi yang menjelaskan dalam keterangannya secara laboratorium hasil test, barang itu jenis ganja.
Namun siapa pemiliknya, BNN belum mengetahui, namun BNN bisa melakukan penyidikan melalui hasil sidik jari dalam lintingan ganja tersebut, akan dapat diketahui.
"Kejahatan Narkotik sangat spesifik, jika ditangkap tangan orang masih bisa menolak, apa lagi tidak tertangkap tangan, ada barang bukti, ini sangat riskan sekali, dan belum tentu barang tersebut merupakan miliknya," ujar Kombes Pol Selamet, saat ditanya salah seorang Hakim Majelis Kehormatan MK, Bagir Manan.
Dr. Amrita dari BNN; saya melakukan tes urinin dan uji rambut, kami lakukan tidak ada unsur ampetamin, ampetamin dan morfin, bila dibutuhkan akan dijelaskan apa yang saya lakukan dalam wawancara itu, namun tidak secara terbuka.
"Ada dua sempel yang ditest, namun kedua, kami butuh pemeriksaan lebih lanjut dengan wawancara kami dengan pak (AM) terlalu singkat," ujar Dr Amrita.(bhc/put) |