JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis 6 orang tersangka dalam proses penangkapan di Nunukan Kalimantan Timur. Deputi Pemberantasan Narkotika Brigjen Pol DR. Benny J. Mamoto, dan Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto menjelaskan di Gedung BNN Jakarta Timur Senin (15/4).
Benny Mamoto, mengatakan melalui informasi SMS yang di dapat dari masyarakat di Nunukan, bahwa angka penyalahgunan Narkoba cukup tinggi disana. Selanjutnya kami bentuk tim khusus untuk turun kesana dan kita dapati 6 orang sebagai kurir narkoba dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan,serta ke Tarakan, Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
" Di jelaskan Benny bahwa jarinag Narkoba asal malaysia masuk, dari Aceh, Sumatera Utara, Batam, dari Indonesia Timur Nunukan dan Tawau, itulah jalur jaringan dari Malaysia," ujar Benny.
Bahwa pada tangal 28 Maret anggota BNN menyelidiki rumah (TS), dan pada tanggal (31/3) anggota kami mengerebek rumah tersebut dengan mengamankan barang bukti seberat 1.096.0 gram dalam tas koper hitam milik Taslem (TS).
Selanjutnya, "Shabu Kristal seberat 4.059,3 (empat ribu lima puluh sembilan koma tiga gram) dengan tersangka Saipul, Anwar, Ramli, serta Jumadil alias Madil, pada tangal 31 Maret 2013 di atas Kapal Pelni KM UMSINI, Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Selain mengamankan Narkoba BNN juga mengamanakan 5 unit HP Nokia dan 2 unit Android Samsung, juga 2 rekening tabungan BNI dan Mandiri, dengan saldo akhir 46 jutan dari enam tersangka," ujarnya.
Di jelaskanya kembali bahwa petugas BNN berkordinasi dengan petugas pelayaran, dan hingga berhasil menyita barang bukti shabu-shabu, yang di kemas dalam 4 buah dus Susu dan di simpan dalam tas ransel putih.
Dari hasil pemeriksan tersangka berkembang ke tersangka berikutnya yaitu (AR), dan di tangkap di rumahnya jalan Inhutani Kaltim,"ujar Benny kembali.
Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapat melalui (SM) dari Kaltim, dan mengaku dari inisial (SU) DPO yang berada di Malaysia dan semua diperintah oleh (AS), total BB 5KG lebih, dan telah menyelamatkan 2.500 orang bisa di selamatkan dari ancaman Narkoba.
Tersangka di kenakan Pasal 111, 114,112, Jo 132 Ancamanya diatas 20 tahun penjara. Sementara tersangka Taslim ketika diminta keterangan oleh pewarta BeritaHUKUM.com mengaku baru pertama kali melakukan transaksi narkoba.(bhc/put) |