Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,4 Kg Asal Malaysia
2016-09-20 21:51:29
 

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat jumpa pers dengan para tersangka dan barang bukti Sabu, Jakarta, Selasa (20/9).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi dan peredaran narkoba jenis Sabu sebanyak 10,4 kilogram asal Malaysia yang dilakukan oleh sindikat internasional di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (10/9).

"Kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 kilogram (kg) sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 oleh BNN," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Selasa (20/9).

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan Sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga Jakarta,

Petugas BNN berhasil mengamankan tersangka SC (39) adalah pengendali, TT (43) penjaga gudang dan BM (33) bertugas sebagai kurir.

"Barang bukti sebanyak 10,4 kilogram sabu digabung dengan buah pisang yang digunakan sebagai sarana penyelundupan, di sebuah rumah di Jalan Pademangan, Jakarta Timur. Ketiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai penyeludup sekaligus sebagai penyimpan sabu," ujar Buwas.

Modusnya dengan mengelabui aparat, tersangka memasukkan Sabu tersebut kedua keranjang rotan dan disembunyikan bersama buah Pisang asal Singkawang.

"Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta. Kemudian barang tersebut dibawa ke sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jalan Pademangan," ungkap Buwas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu yang terkait jaringan Malaysia.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2