JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta, AKBP. Nining Sulastri menggelar tes urine di jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, hari Selasa (4/10).
Tes urin yang dilakukan di jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dilakukan untuk mengetahui kandungan zat atau bahan terlarang dalam urin.
Hasil tes yang digunakan untuk mengetahui kandungan ganja dalam tubuh bisa didapatkan setelah satu minggu dari pengujian. Sementara beberapa jenis obat-obatan lain yang lebih tajam seperti heroin, kokain, ekstasi bisa muncul selama beberapa hari saja.
Pantauan Tim Redaksi Website Kejagung, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. M. Adi Toegarisman, Sesjam Intelijen, Kapuspenkum, para Direktur dan Koordinator juga melakukan tes urin.
"Proses yang dilakukan saat ini merupakan proses standar, saya yakin tidak ada yang terlibat mengarah kesana," jelas Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. M. Adi Toegarisman saat memberikan pengarahan ke jajarannya.
"Setelah dilakukan tes urin kita akan bawa ke BNN Pusat. Tim kami akan cek apakah hasil positif atau negatif. Prosesnya cepat kok langsung bisa terlihat," ujar AKBP. Nining.
Sebelum BNN juga melakukan pengujian tes urin pada jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI.(pd/kejaksaan/bh/sya) |