Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNN
BNN Langsa MoU PPPPGN Dengan Muspida Plus Akademisi
Monday 25 Nov 2013 15:34:11
 

Kepala BNN provinsi Aceh Saidan Navi SH, M.Hum, menyerahkan secara simbolis hasil MoU kepada Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, gelar Talk Show dan Penantanganan Nota kesepahaman Bersama (MoU), dengan Muspida plus dan Akademisi, sebagai komitmen bersama menyatukan langkah, dalam Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Demi mewujudkan Kota Langsa, bersih dari penyalah gunaan Narkoba. Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, mengatakan, "Narkoba merupakan wabah Penyakit masyarakat, yang perlu kita cegah bersama, walaupun kami belum bisa memberikan anggaran untuk BNN, karena keterbatasan anggaran."

Sementara, Dandim 0104 Aceh Timur Letkol. Inf. Mujahidin SH mengatakan, "Narkoba di Aceh sudah menjadi bencana bagi masyarakat, setelah Surabaya, Maluku, dan Sumatra Utara, Aceh memiliki urutan teratas, yaitu rangking empat nasional."

Sementara Kapolres Kota Langsa AKBP. Hariadi, SH, S.Ik, Peredaran Narkoba di Aceh bagaikan gunumg es, menurut data, kasus Narkoba di polres Langsa 113 laporan Polisi, yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Sedangkan menurut Hariadi, "pada tahun 2013 ada 400 orang Polisi jajaran Polda Aceh, terlibat Narkoba, sekitar 20 orang dalam pembinaan, dan 12 orang dari Jajaran Polres Langsa, Bahaya Narkoba sangat menghantui kita," ujar AKBP. Hariadi.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan, Senin (25/11), di Lantai tiga Aula hotel Harmoni Langsa. Dengan pihak pertama WaliKota Langsa Usman Abdullah, pihak kedua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Langsa Syahyuzar AK.S.Sos, pihak ketiga Kapolres Langsa AKBP. Hariadi SH, S.Ik, Pihak keempat Danramil 0104 Aceh Timur Letkol. Inf.Mujahidin SH, Pihak kelima Kepala Kejaksaan Negeri Langsa R. Mitahol Arifin SH, pihak ke enam Ketua Pengadilan Negeri Langsa Efendi SH, Pihak ke tujuh Ketua MPU Kota Langsa Tgk.H. Hasan Kasim.

Sementara, pihak kedelapan Ketua Stain Zawiyah Cot kala langsa Dr.Zulkarnain, MA, Pihak Ke Sembilan Rektor Unsam Langsa Drs.H. Bachtiar Akob, M.Pd, dan Pihak ke sepuluh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa AKBP. Navri Yulenny, SH, MH.

Masa berlaku MoU tersebut 3 tahun, hadir juga, kepala BNN provinsi Aceh Saidan Navi SH, M.Hum, Kalapas Narkoba Kota Langsa, tokoh masyarakat, LSM, dan mahasiswa.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2