ACEH, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, gelar Talk Show dan Penantanganan Nota kesepahaman Bersama (MoU), dengan Muspida plus dan Akademisi, sebagai komitmen bersama menyatukan langkah, dalam Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Demi mewujudkan Kota Langsa, bersih dari penyalah gunaan Narkoba. Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, mengatakan, "Narkoba merupakan wabah Penyakit masyarakat, yang perlu kita cegah bersama, walaupun kami belum bisa memberikan anggaran untuk BNN, karena keterbatasan anggaran."
Sementara, Dandim 0104 Aceh Timur Letkol. Inf. Mujahidin SH mengatakan, "Narkoba di Aceh sudah menjadi bencana bagi masyarakat, setelah Surabaya, Maluku, dan Sumatra Utara, Aceh memiliki urutan teratas, yaitu rangking empat nasional."
Sementara Kapolres Kota Langsa AKBP. Hariadi, SH, S.Ik, Peredaran Narkoba di Aceh bagaikan gunumg es, menurut data, kasus Narkoba di polres Langsa 113 laporan Polisi, yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Sedangkan menurut Hariadi, "pada tahun 2013 ada 400 orang Polisi jajaran Polda Aceh, terlibat Narkoba, sekitar 20 orang dalam pembinaan, dan 12 orang dari Jajaran Polres Langsa, Bahaya Narkoba sangat menghantui kita," ujar AKBP. Hariadi.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan, Senin (25/11), di Lantai tiga Aula hotel Harmoni Langsa. Dengan pihak pertama WaliKota Langsa Usman Abdullah, pihak kedua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Langsa Syahyuzar AK.S.Sos, pihak ketiga Kapolres Langsa AKBP. Hariadi SH, S.Ik, Pihak keempat Danramil 0104 Aceh Timur Letkol. Inf.Mujahidin SH, Pihak kelima Kepala Kejaksaan Negeri Langsa R. Mitahol Arifin SH, pihak ke enam Ketua Pengadilan Negeri Langsa Efendi SH, Pihak ke tujuh Ketua MPU Kota Langsa Tgk.H. Hasan Kasim.
Sementara, pihak kedelapan Ketua Stain Zawiyah Cot kala langsa Dr.Zulkarnain, MA, Pihak Ke Sembilan Rektor Unsam Langsa Drs.H. Bachtiar Akob, M.Pd, dan Pihak ke sepuluh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa AKBP. Navri Yulenny, SH, MH.
Masa berlaku MoU tersebut 3 tahun, hadir juga, kepala BNN provinsi Aceh Saidan Navi SH, M.Hum, Kalapas Narkoba Kota Langsa, tokoh masyarakat, LSM, dan mahasiswa.(bhc/kar)
|