Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Menangkap 4 Tersangka Sabu 50 Kg dan Ekstasi 23 Ribu Butir dari Malaysia
2019-05-19 17:21:02
 

tampak barang bukti shabu 50 Kg dan pil ekstasi 23 Ribu yang berhasil diamankan oleh BNN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyampaikan telah menangkap 4 tersangka Roni, Hari, Iwan dan Radianto. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 50 bungkus atau 50 kilogram dan ekstasi 23 ribu butir warna biru, hijau dan kuning. Sabu berasal dari Malaysia.

"Hasil evaluasi BNN, ada perubahan lokasi penyelundupan dari titik masuk perairan Aceh ke perairan Riau. Penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia masuk melalui daerah Rupat, Bengkalis, Dumai, provinsi Riau menggunakan transportasi jalur laut dengan modus penangkapan ikan dan serah terima narkoba antar sindikat ditengah laut, kapal ke kapal (ship to ship)," ujar Arman melalui WA kepada awak media, Minggu (19/5).

Berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 diwilayah Dumai - Riau akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya tim BNN RI melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan bahwa narkotika jenis sabu diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia sudah masuk ke Dumai dan akan serah terima ke 2 orang laki-laki yang dicurigai mengendarai mobil Fortuner warna putih.

Team petugas berupaya menghentikan dan memeriksa mobil tersebut, namun berusaha melarikan diri. Sehingga terjadi kejar mengejar, team berupaya menghentikan dengan tembakan peringatan dan menutup jalan dengan kendaraan truck. Namun tersangka tetap berupaya melarikan diri dengan menabrak mobil petugas.

"Sehingga petugas melakukan penembakan terarah ke mobil dan berhasil dihentikan di Jalan Raya Arifin Ahmad, kota Dumai. Kemudian dilakukan peneriksaan terhadap penumpang dan isi kendaraan, ditemukan barang bukti sebanyak 50 bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi yg disembunyikan dalam 4 jerigen serta menangkap 3 orang penumpang," jelas Arman.

Tiga tersangka dalam mobil yang berhasil dihentikan ditangkap Roni, Hari luka tembak di paha dan Iwan luka tembak di kaki. Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa mereka dikendalikan oleh pelaku Radianto. Hasil pengembangan Radianto berhasil ditangkap pada Sabtu (18/5) dirumahnya daerah Gang Jambu, Duri - Dumai, Riau.

Selanjutnya petugas membawa barang bukti dan tersangka ke BNN. Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu 50 bungkus (50 kilogram) dan ekstasi warna biru, hijau dan kuning 23 ribu butir, serta 1 unit mobil Fortuner, 1 unit mobil Avanza, beberapa handphone dan beberapa kartu identitas.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2