Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Menyita Aset TPPU dari 3 Bandar Narkoba Senilai Rp 17,6 Miliar
2017-04-28 18:15:48
 

Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Budi Waseso saat di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/4).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga pelaku bandar narkoba yang diciduk selama kurun waktu Januari hingga Maret 2017 berupa properti, kendaraan, dan sejumlah harta benda lainnya senilai Rp 17,6 miliar.

Dari penyitaan berbagai aset bandar narkoba itu diharapkan dapat meminimalisir operasional para bandar yang masih aktif melakukan pengaturan jaringannya dalam lapas, dan aset itu sebagian bisa digunakan untuk program operasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset dari para bandar untuk memiskinkan dan menghentikan operasional mereka.

"Aset yang kita sita adalah barang-barang para bandar dan kurir yang sudah ditelusuri dengan kerja sama oleh PPATK, jadi tidak sembarangan kita sita," ujar Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/4).

Menurutnya, sebagian dari aset tersebut akan diusulkan oleh BNN kepada Kementerian Keuangan dan instansi terkait agar bisa digunakan untuk segera dalam program P4GN.

"Kita akan terus lakukan penyitaan terhadap aset bandar, jadi ruang gerak mereka akan terbatas dan program P4GN kita tidak terlalu tergantung pada APBN pemerintah," katanya.

Kasus pertama yang disita adalah kasus Tjian Sin Fan dan Andy pada 12 Januari 2017 lalu atas kepemilikan 4.000 butir ekstasi dan sabu seberat 12 kilogram (kg). Dari keduanya disita aset senilai Rp 8.828.000.000 dalam bentuk uang tunai, rumah mewah di Penjaringan dan polis asuransi.

Kasus kedua yakni melibatkan Dedi, Herijal, dan Saiful alias Juned pada 13 Maret 2017 lalu dengan barang bukti 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi, 454 butir happy five, satu unit rumah di Medan , 6 unit mobil, dengan total aset senilai Rp 4.448.000.000.

Kasus ketiga yakni melibatkan Saparudin tahanan kelas 2A Pontianak pada 24 Maret 2017 lalu dengan barang bukti 20,1 kg sabu, 5 tanah, 3 unit mobil, arena futsal dan sejumlah rekening bank dengan nilai aset mencapai Rp 4.370.000.000

Total dari tiga kasus itu BNN menyita aset senilai Rp 17.646.000.000 dan akan segera mengkoordinasikan kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk bisa segera digunakan untuk operasional P4GN BNN di seluruh wilayah Indonesia.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2