JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-22 kalinya dalam tahun 2015 ini. Total barang bukti yang disita kali ini adalah 164.916,69 gram sabu. Sabu yang dimusnahkan ini pada, Selasa (15/12) pukul 10.00 WIB di halaman belakang Gedung BNN Jalan MT.Haryono, Cawang Jakarta Timur. Barang bukti seberat 164.448,59 gram tersebut, setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium atau pembuktian perkara di persidangan seberat 466,1 gram.
Pada saat acara pemusnahan barang bukti sabu ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso turut hadir untuk memusnahkan barang bukti narkoba pada kasus jenis sabu dan ekstasi di kantor BNN, Jakarta, Selasa (15/12).
Selain sabu, petugas BNN juga menyita 141 butir ekstasi dari sebuah kasus, adapun ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 131 butir. Setelah sisanya disisihkan untuk kepentingan lab atau pembuktian perkara di persidangan sebanyak 10 butir.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, "Kita selamatkan sekitar tujuh juta calon pengguna. Ini masalah serius. 60% kejahatan yang terjadi yaitu narkotika. 62% penghuni lapas itu dihuni penjahat kasus kejahatan narkotika," katanya Komjen Budi Waseso.
Menurutnya, Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan BNN sendirian. "Perlu kerjasama dan koordinasi yang baik antar lembaga penegakan hukum. Apalagi, ditemukan kasus oknum polisi atau tentara yang terjebak sebagai pengguna atau pengedar narkotika," imbuhnya lagi mengingatkan.
Beliau menganjurkan kedepannya nanti, peran-peran Polisi, bea cukai dan lembaga hukum lain untuk melakukan penindakan, agar permasalahan narkotika ini bisa ditangani secara bersama-sama dan pentingnya kesinergian antar lembaga-lembaga penegakan hukum, dalam melaksanakan fungsi penindakan.
Berikut ini penjabaran Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil mengungkap 5 (lima) kasus narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 164 Kilogram dan 141 butir ekstasi dari 10 tersangka termasuk seorang oknum anggota polisi dan seorang warga negara Vietnam pada bulan November 2015.
Adapun kasus-kasus terungkap berbeda oleh petugas BNN yang merupakan awal muasal barang bukti yang dimusnahkan, yakni sebagai berikut:
1. Tukang Service AC Transaksi Sabu
Petugas BNN mengamankan AL ( pria, 27) dan rekannya MB (pria,27) di sebuah SPBU kawasan Gunung Sahari pada 12 November 2015. Kedua pelaku ini membawa sabu seberat 807,5 gram, kemudian disita oleh petugas BNN.
Terkena ancaman pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
2. Tukang Ojek Vietnam bawa Sabu
Terkait dengan penghasilan minim bekerja sebagai tukang ojek, TVT (46 th), pria berkewenegaraan Vietnam nekat terbang dari Guangzhou, Tiongkok ke Indonesia membawa sabu seberat 785,5 gram.
Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada, Senin (14/11/2015) pukul 08.30 wib lalu, pelaku diamankan pihak bea cukai Bandara Soekarno Hatta karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang ia simpan dalam kardus plastik dan dikemas dalam bentuk kapsul sebanyak 73 butir dengan berat 785,5 gram.
Atas perbuatannya, dikenakan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.
3. Transaksi Sabu depan sekolah digagalkan.
Tepatnya di depan sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di kawasan Baranangsiang, Bogor. Petugas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu karena menangkap BP (pria, 37th) dan menyita sabu seberat 1.071 gram. Petugas menggeledah rumah tersangka di bilangan Cempedak Baranangsiang Bogor namun di rumahnya tak diketemukan narkotika, petugas menyita buku rekening tersangka
BP kini berhadapan dengan ancaman hukuman berat yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, yang ancaman dengan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35/2009 tentang Narkotika.
4. Jaringan Sabu Medan -Balikpapan dikendalikan oknum Polisi
Oknum Polisi dengan inisial AM (pria,37 th) ditangkap petugas BNN diduga kuat mengendalikan peredaran sabu seberat 1.137,49 gram dan 141 butir ekstasi (jaringan Medan-Balikpapan). Awalnya, tertangkap dua (2) orang kurir narkoba B (pria,37th) dan J (pria, 31 th) yang membawa sabu dari Medan ke Balikpapan melalui rute penerbangan. Selain itu juga petugas menangkan S yang berperan sebagai penjemput kedua kurir. Ketiganya ditangkap tidak jauh dari bandara Sepinggan Balikpapan pada (17/11/2015) lalu.
Kemudian pada 18 November 2015 petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MD (pria,24 th) kurir pembawa ekstasi sebanyak 141 butir. MD mengatakan akan membawa dan ternyata akan dikirim ke AM, oknum polisi yang diduga kuat mengendalikan peredaran sabu Medan-Balikpapan.
Setelah dilakukan controlled delivery, akhirnya BNN membekuk AM di sebuah kamar hotel di kawasan Balikpapan, meski sempat mencoba melarikan diri namun AM tak berdaya dan akhirnya digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN Jakarta.
Atas perbuatan tersangka, kelimanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.
5. Tangkap kurir 161 kg Sabu di SPBU
Pada tanggal 19 november 2015, petugas BNN telah melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil box yang mencurigakan. Saat mobil box tersebut menepi di sebuah SPBU Rest Area KM42 di jalan tol Cikampek, Karawang Barat. Petugas langsung menyergap TL (35) sang kurir dan SA sang pengemudi mobil box.
Di TKP, petugas melakukan juga penggeledahan di dalam mobil box yang ditumpangi tersangka dan menemukan enam buah kardus warna cokelat dan di setiap kardus terdapat tas koper. Setelah diperiksa, dari tas koper tersebut petugas menyita 161.115,2 gram sabu.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah apartemen di Ancol. Saat petugas berupaya mengamankan CB (pria,WNA Tiongkok), tersangka malahan nekat melarikan diri dengan cara lompat dari kamarnya hingga akhirnya tewas.
Atas perbuatannya TL harus berhadapan dengan hukum yang berat. TL telah melanggar pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(bh/mnd) |