Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Sita 80 Kilo Sabu dan 120.000 Butir Ekstasi di Tajung Pinang
2016-08-05 16:19:01
 

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Brigjen Arman Depari (kiri) dan Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga kurir yang membawa 80 kilogram sabu-sabu dan 120.000 butir ekstasi. Seorang kurir meninggal dunia setelah melompat dari lantai tiga ruko Bengkel Taya Ban, Tanjung Pinang.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Brigjen Arman Depari mengatakan tiga pelaku yang menyembunyikan sabu-sabu dan ekstasi dalam kemasan makanan kucing di dalam ban merupakan jaringan internasional.

"Ed, Id, Sn termasuk jaringan internasional, yang sudah dibuntuti petugas sejak beberapa hari lalu. Sn meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit," kata Arman Depari, Jumat (5/8).

Barang haram tersebut diselundupkan ketiga kurir itu dari Johor Bahru, Malaysia, menuju Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian barang haram itu dibawa ke Tanjung Batu, masih di kawasan Karimun dengan menggunakan kapal cepat. Dari Tanjung Batu, barang haram itu dibawa ke Tanjung Pinang dengan menggunakan kapal cepat.

Rencananya, tersangka akan membawa sabu-sabu dan ekstasi itu ke Batam dengan menggunakan mobil untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi ke Jakarta, Surabaya dan Makassar.

Namun aksi ketiga kurir narkotika itu tercium oleh aparat. Saat berada di Bengkel Taya Ban, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (4/8).

"Petugas berhasil mengamankan 71 paket sabu-sabu seberat 80 kg dan 120.000 ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil," ujarnya.

Arman mengemukakan kasus tersebut masih dalam pengembangan. BNN akan menyelidiki lebih mendalam siapa pemilik barang haram tersebut. Berdasarkan UU Narkotika, kedua tersangka terancam hukum mati.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2