SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Tim seksi pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan pada, Kamis (17/10) sekitar pukul 16.30 Wita bertempat Jl. MT Haryono, kelurahan Gunung Bahagia, kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan Suami Istri sebagai kurir sabu dengan barang bukti (Barbuk) Sabu sebanyak 2 Kg.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Raja Haryono pada, Jumat (18/10) siang kepada Wartawan di Samarinda mengatakan bahwa, berdasarkan laporan kepala BNNK Balikpapan pada tanggal 17 Oktober 2019 sore sekitar pukul 16.30 Wita, tim Penegakan Hukum BNNK Balikpapan mengamankan suami istri dengan barang bukti 2 Kg Sabu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat pada, Rabu (16/10) bahwa di sekitaran Jl. MT Haryono Balikpapan sering terjadi peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Tim melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan interview terhadap masyarakat di sekitaran Jl. MT Haryono Balikpapan.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang pasti (A1), maka keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pkl. 15.30 wita, tim Seksi Pemberantasan kembali melakukan penyelidikan dengan dipimpin langsung oleh KA BNNK Balikpapan dan Kasie Pemberantasan BNNK Balikapapan, terang Haryono.
Dari hasil penyelidikan tim melihat sebuah mobil sedan Datsun warna putih dengan No. Polisi KT 1383 ZE yang berisi sepasang suami istri dengan membawa ke dua anaknya yang masih balita memunculkan gelagat mencurigakan.
Sekitar pukul 16.30 Wita tim melakukan penindakan dengan memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan, kemudian tim menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar berwarna hitam putih yang di dalamnya berisi paket-paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Dari hasil interogasi awal didapatkan informasi bahwa pelaku yang diamankan disuruh untuk mengantarkan paket yang diduga narkotika tersebut dari Tiar kepada seseorang yang berada di Kabupaten Tanah Grogot.
Pada pukul 22.00 Wita tim melakukan pengembangan ke kabupaten Tanah Grogot untuk mengantarkan paket tersebut kepada penerimanya, namun masih belum berhasil.
Dari hasil penindakan diamankan 2 orang pelaku yaitu, Dika Samudra (30), Sopir Taksi Online dan istrinya Lila Edlinda (33) warga Jl. Blora RT. 25 No. 17 Kel. Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota Balikpapan.
Ketika petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa, Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat total sekitar 2.000 gram/brutto atau 2 kilo gram, yang terdiri dari 20 paket besar yang masing-masing berisi 100 gram/bruto, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit mobil sedan.
"Kedua tersangka bersama barang bukti 2 Kg Sabu dimamankan di BNNK Balikpapan," pungkas Kepala BNNP Kaltim.(bh/gaj) |