SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan salah seorang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi kawasan Amburawang di Samboja kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial WW (40) pada, Selasa (12/3).
Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com bahwa WW diamankan oleh tim BNNP Kaltim pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 Wita di jalan Poros Samboja kelurahan Selok Api Darat, kecamatan Samboja, kabupaten Kukar.
Kepala BNNP Kaltim melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Holomoan Tampubolon mengatakan bahwa pelaku WW (40) warga Amburawang Samboja termasuk licin saat hendak diamankan, WW sendiri sudah lama menjadi Target Operasi (TO) BNNP Kaltim dan selalu berhasil lolos pada saat akan dilakukan tindakan penangkapan, akhirnya petugas memblok sejumlah pelariannya.
"Namun kali ini WW tak dapat berkutik saat dilakukan tindakan penangkapan kendati sempat melakukan perlawanan, WW sendiri sudah 5 - 9 bulan lalu pelaku hendak diamankan, namun berhasil lolos," ujar Tampubolon.
Ditambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumahnya WW dengan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) anggota BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 Ball yang di sembuyikan diatas Plafon rumahnya, terang Tampubolon.
"Selain narkoba juga diamankan barang bukti lain, berupa 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 2 buah bong, 3 unit HP android, beserta uang tunai Rp 1000.000,- dan 1 buah buku tabungan," jeals Tampubolon.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku WW beserta barang bukti di amankan di Kantor BNNP Kaltim untuk proses lebih lanjut, tegas Tampubolon.(bh/gaj) |