Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNNP Kaltim Amankan Bandar Sabu Warga Amburawang Samboja Beserta 100 Gram Sabu
2019-03-14 11:17:32
 

Pelaku WW beserta Barang Bukti Sabu, saat diamankan di BNNP Kaltim.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan salah seorang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi kawasan Amburawang di Samboja kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial WW (40) pada, Selasa (12/3).

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com bahwa WW diamankan oleh tim BNNP Kaltim pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 Wita di jalan Poros Samboja kelurahan Selok Api Darat, kecamatan Samboja, kabupaten Kukar.

Kepala BNNP Kaltim melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Holomoan Tampubolon mengatakan bahwa pelaku WW (40) warga Amburawang Samboja termasuk licin saat hendak diamankan, WW sendiri sudah lama menjadi Target Operasi (TO) BNNP Kaltim dan selalu berhasil lolos pada saat akan dilakukan tindakan penangkapan, akhirnya petugas memblok sejumlah pelariannya.

"Namun kali ini WW tak dapat berkutik saat dilakukan tindakan penangkapan kendati sempat melakukan perlawanan, WW sendiri sudah 5 - 9 bulan lalu pelaku hendak diamankan, namun berhasil lolos," ujar Tampubolon.

Ditambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumahnya WW dengan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) anggota BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 Ball yang di sembuyikan diatas Plafon rumahnya, terang Tampubolon.

"Selain narkoba juga diamankan barang bukti lain, berupa 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 2 buah bong, 3 unit HP android, beserta uang tunai Rp 1000.000,- dan 1 buah buku tabungan," jeals Tampubolon.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku WW beserta barang bukti di amankan di Kantor BNNP Kaltim untuk proses lebih lanjut, tegas Tampubolon.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2