Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNNP Kaltim Amankan Bandar Sabu Warga Amburawang Samboja Beserta 100 Gram Sabu
2019-03-14 11:17:32
 

Pelaku WW beserta Barang Bukti Sabu, saat diamankan di BNNP Kaltim.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan salah seorang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi kawasan Amburawang di Samboja kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial WW (40) pada, Selasa (12/3).

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com bahwa WW diamankan oleh tim BNNP Kaltim pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 Wita di jalan Poros Samboja kelurahan Selok Api Darat, kecamatan Samboja, kabupaten Kukar.

Kepala BNNP Kaltim melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Holomoan Tampubolon mengatakan bahwa pelaku WW (40) warga Amburawang Samboja termasuk licin saat hendak diamankan, WW sendiri sudah lama menjadi Target Operasi (TO) BNNP Kaltim dan selalu berhasil lolos pada saat akan dilakukan tindakan penangkapan, akhirnya petugas memblok sejumlah pelariannya.

"Namun kali ini WW tak dapat berkutik saat dilakukan tindakan penangkapan kendati sempat melakukan perlawanan, WW sendiri sudah 5 - 9 bulan lalu pelaku hendak diamankan, namun berhasil lolos," ujar Tampubolon.

Ditambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumahnya WW dengan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) anggota BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 Ball yang di sembuyikan diatas Plafon rumahnya, terang Tampubolon.

"Selain narkoba juga diamankan barang bukti lain, berupa 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 2 buah bong, 3 unit HP android, beserta uang tunai Rp 1000.000,- dan 1 buah buku tabungan," jeals Tampubolon.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku WW beserta barang bukti di amankan di Kantor BNNP Kaltim untuk proses lebih lanjut, tegas Tampubolon.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2