SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menunjukan taringnya dengan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi atau ineks, di Samarinda sebagai ibukota Propinsi Kalimantan Timur. Dalam operasinya pada, Rabu (25/2) yang lalu timnya menangkap 3 orang pria yang berada dalam satu jaringan yang diciduk di tiga tempat terpisah, dan tim BNNP mengamankan 3 orang pelaku.
Ketiga pelaku yang diciduk BNNP Kaltim yang masing-masing dengan nama samaran; Kucik (48), Moses (35), dan Gendut (48) sekitar pukul 23.00 Wita. Awalnya petugas menangkap Kucik dan Moses di kediaman Kucik terbilang Komplek Perumahan Sempaja Lestari sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat penangkapan Kucik dan Moses, petugas mengamankan Barang Bukti Sabu seberat 5 gram beserta timbangan digital da pembungkus plastik, sabu tersebut diduga kiriman dari Surabaya, Jawa Timur, ujar Kompol Muhammad Daud, Kasi Penyidikan dan Penindakan dan Pengejaran BNNP Kaltim.
“saat penangkapan di rumah Kucik disana ada Moses, setelah pengeledahan kami menemukan barang bukti berupa sabu 5 gram beserta timbangan digital dan plastik pembungkus sabu, sabu tersebut di duga dari Surabaya,” ujar Kompal M. Daud.
Kompol Muhmammad Daud juga mengungkapkan bahwa, setelah menangkap Kucik dan Moses, pihaknya melakukan pengembangan dan menyasar rumah kediaman Gendut yang berada di Perumahan Villa Tamara, disana, di rumah Gendut pihaknya kembali mengamankan sabu-sabu sebanyak 7 paket seberat 45 gram, timbangan digital, alat hisap bonx, serta pipet kaca yang disimpang dalam tempat penyimpanan beras, dan juga 200 butir ineks yang disimpan dialmari televisi, terang, Kompol M. Daud.
“Dirumah Gendut yang berada di Perumahan Villa Tama, petugas kembali menemukan sabu-sabu 7 paket seberat 45 gram, timbangan, bong, serta 200 butir ineks yang disimpan di almari turut diamankan sebagai barang bukti,” ujar Daud.
Kasi Penyidikan dan Penindakan dan Pengejaran BNNP Kaltim, Kompol Muhammad Daud menegaskan bahwa, dalam penangkapan ke 3 tersangka pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan ineks, dua diantaranya adalah residivis, ketiga diancam dengan Pasal 112, KUHP, Pasal 114 KUHP dan Pasal 127 KUHP tentang penyalagunaan narkotika dengan hukuman penjara seumur hidiup, tegas Kompol Daut.(bhc/gaj) |