JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan keberangkatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi oleh PT Mafan Samudra Jaya, yang mana perusahaan tersebut kegiatan usaha penempatan PMI atau P3MI-nya masih dalam masa pengenaan sanksi untuk melakukan penempatan PMI ke luar negeri.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memerintahkan Kepala UPT BP2MI Jakarta, Mocharom Ashadi, melakukan penggrebekan ke rumah penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi, di Jalan Mandor Naiman nomor 99, Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3).
"Di tengah gencarnya BP2MI memberikan pelindungan kepada CPMI, di sisi lain masih marak pula penempatan ilegal yang dilakukan oleh mafia atau sindikat. Kami tegaskan bahwa kami tidak peduli siapapun yang membekingi mereka, kami tegaskan genderang perang akan terus kami tabuh sebagai bentuk pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Jadi setiap kasus kami tindak lanjuti ke Bareskrim Polri," cetus Benny, dalam konferensi pers di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta, Senin (15/3).
Penggrebekan ini diawali dari adanya pengaduan CPMI bernama Hidayatul Sholikah (inisial HS) melalui rekaman suara yang meminta tolong karena tidak ingin diberangkatkan ke Arab Saudi. HS sebelumnya telah dihubungi oleh Pos BP2MI Sidoarjo dan didapatkan informasi bahwa ia telah ditampung hampir selama dua bulan di Bogor. Pos BP2MI Sidoarjo mendapat info tentang HS dari Sunalik Nurul Shodiyanti, asal Gresik, yang melaporkan keadaannya melalui keluarganya pada Jum'at (12/3/2021).
Diketahui bahwa Sunalik telah diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada tanggal 31 Januari 2021. Sunalik mengaku bahwa ia ingin dipulangkan karena tidak menerima gaji dan pekerjaan sesuai yang dijanjikan. Ia juga mengakui bahwa di rumah penampungan tersebut masih ada satu orang yang akan diberangkat ke luar negeri, yaitu HS. Setelah mengetahui kondisi Sunalik di Arab Saudi, HS pun meminta untuk dipulangkan.
Kepala UPT BP2MI Jakarta, Mocharom Ashadi menerangkan, saat melakukan penggerebekan ke rumah penampungan tersebut, pihaknya mendapati lima orang CPMI di sana, yaitu Sur asal Lombok Timur; SA asal Lombok Tengah; MF asal Lombok Timur; HS asal Lomongan Jawa Timur; dan H (belum diketahui daerah asalnya). Untuk yang laki-laki dijanjikan diberangkatkan sebagai waiters (pekerja restoran), namun tidak terdata di SiskoP2MI, dan yang perempuan sebagai PLRT.
Untuk diketahui PT Mafan Samudra Jaya sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan sejak tanggal 9 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/738/HK 03/01/II/2021. Oleh karena itu, PT Mafan Samudra Jaya masih dalam masa pengenaan sanksi untuk melakukan penempatan PMI ke luar negeri.
Kepala BP2MI menyampaikan bahwa negara tidak akan melarang warganya bekerja ke luar negeri karena itu hak semua warga negara, namun akan memfasilitasi untuk bekerja dengan menempuh prosedur yang benar.
"PMI adalah anak-anak bangsa yang harus dibekali pelatihan dan pengetahuan. Saya sampaikan juga pesan kepada P3MI, kita memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang penempatan PMI, jadi kami bersedia bekerjasama selama P3MI masih on the track," tutup Benny.(hum/bh/amp) |