Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
BP2MI Teken MoU dengan Pemkab Morowali Utara dan UKI Soal Penempatan PMI
2021-06-19 03:14:02
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) bersama para pejabat daerah Morowali Utara dan pejabat Universitas Kristen Indonesia (UKI) saat berpose usai teken MoU.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali jalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) dalam hal penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi dan Rektor Universitas Kristen Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, di Aula Abdurrahman Wahid, kantor BP2MI, Jakarta, Jum'at (18/6).

"Apresiasi kepada Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten pertama di provinsi Sulawesi Tengah yang mengadakan MoU dengan BP2MI dan kota ke-11 yang melakukan kerjasama dengan BP2MI setelah Kabupaten Talaud, Sangihe Kepulauan, Kota Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Palu, Kota Padang, Kabupaten Padang Panjang, dan Kabupaten Bandung," kata Benny dalam sambutannya.

Benny mengatakan, perubahan progresif dan revolusioner UU No. 39/2004 menjadi UU No. 18/2017 telah melahirkan sejumlah konsekuensi logis yakni tentang pemberian kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah secara tegas kaitannya dengan pelindungan PMI.

"Insya Allah ini adalah hari yang bersejarah menjadi momentum penting dan strategis. Sebuah acara yang tentu kita harapkan ini bisa diimplementasikan ke depannya," tukas Benny.

Menurutnya, lewat semangat UU No. 18/2017, pemerintah kabupaten/kota diberikan tanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan diberikan kepada Calon PMI. Sementara desa sebagai penyelenggaraan pemerintah pada level akar rumput bertanggungjawab dalam penyebarluasan informasi seputar peluang kerja di luar negeri dan pendataan dokumen-dokumen identitas Calon PMI.

"Ini secara jelas dan tegas diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada saya pada saat dipanggil ke Istana Negara pada tanggal 15 April 2020 untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," ujarnya.

Amanat tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Sembilan Program Prioritas BP2MI dimana program prioritas pertama yakni pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI. Adapun penetapan program prioritas tersebut dilatarbelakangi oleh fakta lapangan tingginya jumlah PMI yang ditempatkan secara Ilegal.

"PMI yang ditempatkan secara ilegal sangat rentan mengalami kendala seperti eksploitasi, gaji yang tidak dibayar/kecil, kekerasan fisik dan seksual, dan bahkan perdagangan manusia," ujarnya.

Ditambahkan Benny, selain dengan pemerintah daerah, BP2MI juga menjalin kerja sama dengan universitas sebagai 'center of exellence' salah satu nya dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI)

"Tentu kerja sama dengan kampus diperlukan untuk melakukan kajian-kajian akademik dan strategis tentang bagaimana pentingnya Pelindungan PMI yang sekaligus akan menjadi input bagi BP2MI," tegasnya.

Adapun sejumlah urgensi kerjasama BP2MI dengan Universitas yakni :
1. Membangun Pusat Kajian Pekerja Migran di tiap-tiap Perguruan Tinggi;
2. Memberikan masukan/input dalam bentuk Kajian Akademis dalam setiap penyusunan kebijakan BP2MI;
3. Menyediakan supply tenaga kerja terdidik dan terampil untuk mengisi peluang kerja di luar negeri;
4. Membantu mensosialisasikan program-program pelindungan PMI;
5. Membangun kerjasama program pemberdayaan purna PMI, pemberian layanan konseling dan rehabilitasi sosial dan ekonomi untuk PMI dan keluarganya, dan;
6. Membuka peluang prioritas perkuliahan bagi PMI baik secara langsung maupun virtual di negara-negara penempatan.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Yayat, Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara, Muhammad Safri, dan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia, Denny Tewu.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2