JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali jalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) dalam hal penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi dan Rektor Universitas Kristen Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, di Aula Abdurrahman Wahid, kantor BP2MI, Jakarta, Jum'at (18/6).
"Apresiasi kepada Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten pertama di provinsi Sulawesi Tengah yang mengadakan MoU dengan BP2MI dan kota ke-11 yang melakukan kerjasama dengan BP2MI setelah Kabupaten Talaud, Sangihe Kepulauan, Kota Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Palu, Kota Padang, Kabupaten Padang Panjang, dan Kabupaten Bandung," kata Benny dalam sambutannya.
Benny mengatakan, perubahan progresif dan revolusioner UU No. 39/2004 menjadi UU No. 18/2017 telah melahirkan sejumlah konsekuensi logis yakni tentang pemberian kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah secara tegas kaitannya dengan pelindungan PMI.
"Insya Allah ini adalah hari yang bersejarah menjadi momentum penting dan strategis. Sebuah acara yang tentu kita harapkan ini bisa diimplementasikan ke depannya," tukas Benny.
Menurutnya, lewat semangat UU No. 18/2017, pemerintah kabupaten/kota diberikan tanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan diberikan kepada Calon PMI. Sementara desa sebagai penyelenggaraan pemerintah pada level akar rumput bertanggungjawab dalam penyebarluasan informasi seputar peluang kerja di luar negeri dan pendataan dokumen-dokumen identitas Calon PMI.
"Ini secara jelas dan tegas diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada saya pada saat dipanggil ke Istana Negara pada tanggal 15 April 2020 untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," ujarnya.
Amanat tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Sembilan Program Prioritas BP2MI dimana program prioritas pertama yakni pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI. Adapun penetapan program prioritas tersebut dilatarbelakangi oleh fakta lapangan tingginya jumlah PMI yang ditempatkan secara Ilegal.
"PMI yang ditempatkan secara ilegal sangat rentan mengalami kendala seperti eksploitasi, gaji yang tidak dibayar/kecil, kekerasan fisik dan seksual, dan bahkan perdagangan manusia," ujarnya.
Ditambahkan Benny, selain dengan pemerintah daerah, BP2MI juga menjalin kerja sama dengan universitas sebagai 'center of exellence' salah satu nya dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI)
"Tentu kerja sama dengan kampus diperlukan untuk melakukan kajian-kajian akademik dan strategis tentang bagaimana pentingnya Pelindungan PMI yang sekaligus akan menjadi input bagi BP2MI," tegasnya.
Adapun sejumlah urgensi kerjasama BP2MI dengan Universitas yakni :
1. Membangun Pusat Kajian Pekerja Migran di tiap-tiap Perguruan Tinggi;
2. Memberikan masukan/input dalam bentuk Kajian Akademis dalam setiap penyusunan kebijakan BP2MI;
3. Menyediakan supply tenaga kerja terdidik dan terampil untuk mengisi peluang kerja di luar negeri;
4. Membantu mensosialisasikan program-program pelindungan PMI;
5. Membangun kerjasama program pemberdayaan purna PMI, pemberian layanan konseling dan rehabilitasi sosial dan ekonomi untuk PMI dan keluarganya, dan;
6. Membuka peluang prioritas perkuliahan bagi PMI baik secara langsung maupun virtual di negara-negara penempatan.
Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Yayat, Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara, Muhammad Safri, dan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia, Denny Tewu.(rls/bh/amp) |