JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana membuat konsep aturan sub agen penyalur yang merupakan satu lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) tambahan untuk daerah terpencil.
“Pembuatan konsep aturan sub agen penyalur diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang jauh dari lembaga penyalur dalam rangka membeli BBM,” kata Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/1).
Saat ini, menurut Ibrahim, konsep aturan sub agen penyalur sedang dikerjakan. Sedangkan Pembangunan sub agen itu, katanya, membutuhkan proses dan harus berkoordinasi terlebih dahulu, terutama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Peranan pemerintah daerah (Pemda) sangat diperlukan dan tetap harus berada pada aturan yang ada..
Ia menambahkan wilayah yang memiliki empat kabupaten dan satu kota, serta memiliki cita-cita menjadi provinsi, tapi hanya ada satu dua penyalur di satu wilayah. Minimnya lembaga penyalur ini mengakibatkan pembelian BBM hanya bertumpu pada satu tempat.
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau-pulau terpencil, mereka harus membeli BBM dengan menggunakan jerigen dan drum di agen premium, minyak dan solar," katanya.(ipb/bhc/rby) |