JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2022 berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dan telah mengamankan BBM Subsidi sebanyak 1.422.263 liter, yang didominasi BBM Solar Subsidi.
"Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi)," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dalam konferensi pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerjasama antara BPH Migas dan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1).
Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa kegiatan yang dilaksanakan bersama Polri sepanjang Tahun 2022 antara lain sisialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.
Penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi terbanyak Sumsel 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter dan Jawa Tengah 40 ton.
Kepala Badan Reserse Kriminal (KaBareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
"Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti," ujar Agus Andrianto.
Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan yakni di SPBU dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi. Selain itu penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait. Ada pula keterlibatan oknum operator SPBU, dan lainnya.
"Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tukasnya.(bh/amp) |