Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Seluruh Pekerja di Indonesia
2022-09-02 07:09:32
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yaitu badan hukum publik yang berarti perannya melayani publik dan bertugas melindungi seluruh pekerja.

"Untuk melindungi pekerja, BPJS yang memiliki programnya harus benar benar dilaksanakan, karena itu amanat undang-undang, seperti JHT (Jaminan Hari Tua) yang sampai saat ini masih ada," ucap Alifudin bertindak sebagai Keynote Speaker pada sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bersama Mitra dengan metode hybrid, di Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (1/9).

Alifuddin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan wajib menjalankan amanat pemerintah memberikan perlindungan terhadap para nelayan, buruh atau para karyawan di seluruh Indonesia. "Perlindungan jaminan sosial itu wajib diberikan karena tingginya risiko sosial pekerjaan yang dihadapi para pekerja, sekaligus dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya," tutur politisi Fraksi PKS itu.

Dia menambahkan bahwa, BPJS ketenagakerjaan sangat besar sekali manfaatnya, walaupun ada pekerja yang bukan di sektor formal, ternyata banyak masyarakat yang belum paham. "Berdasarkan informasi yang diterima oleh kami, ternyata banyak anggota asosiasi dan desa yang belum terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap sosialisasi ini dilakukan secara masif setiap daerah," jelasnya.

Alifuddin mengajak para pekerja dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, selain iurannya yang terjangkau yakni Rp16.800, manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya. "Kami berharap setelah terlaksananya kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dari semua peserta yang hadir segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tandas politisi dapil Kalimantan Barat I ini.(ann/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS Ketenagakerjaan
 
  BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Seluruh Pekerja di Indonesia
  Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Terbukti Maladministrasi
  Siloam Hospital Simatupang Layani BPJS Ketenagakerjaan
  Komisi IX DPR Pilih 5 Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
  Peraturan JHT Mengagetkan, Politisi Gerindra Kecam BPJS Ketenagakerjaan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2