JAKARTA (BeritaHUKUM.com) -- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dipastikan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 dan 1 Juli 2015. Jamkesmas akan diserahkan kepada PT Askes pada 2013 sehingga pada saat BPJS Kesehatan beroperasi, penyelenggaraan kesehatan untuk orang miskin tidak terganggu.
"Saat ini tengah dirancang peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk kedua BPJS itu sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS dan akan diserahkan selambat-lambatnya 1 November 2012," kata Menko Kesra, Agung Laksono, usai Rakor Kesra Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan UU BPJS, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Rabu (28/3).
Terkait dua BPJS itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi. Hal ini sangat penting karena banyak persepsi yang keliru tentang BPJS. Antara lain, manfaat jaminan sosial akan berkurang, semua harus iuran termasuk orang miskin, atau pemerintah akan menggunakan hasil iuran bukan untuk kepentingan peserta.
"Itu semua persepsi yang keliru. Nanti kita tunjukkan data dan bukti. Sosialiasi lebih ditonjolkan kepada pentingnya jaminan sosial bagi penduduk dan kewajiban mengiur sebagai bagian dari asas gotong royong," tegas Agung, didampingi Menakertrans, Muhaimin Iskandar dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Agung menambahkan, untuk bidang BPJS Kesehatan, telah dibentuk empat kelompok kerja, yaitu fasilitas kesehatan, pembiayaan, regulasi, serta SDM dan capacity building. Keempat pokja ini telah menyiapkan roadmap penyiapan kebutuhan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta pengaturan besaran iuran, manfaat, dan sistem rujukan.
"Jadi, pemerintah punya konsultan untuk menghitung berapa puskesmas yang harus dilengkapi fasilitasnya, berapa yang harus diperbaiki, dan berapa yang harus ditambah, termasuk rumah sakit rujukan. Untuk langkah awal disiapkan dana Rp1 triliun untuk operasional BPJS Kesehatan," tambahnya (bhc/boy)
|