ACEH, Berita HUKUM - Masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga 12 tahun daerah itu memisahkan diri dari Kabupaten Aceh Selatan, hingga saat ini belum merdeka dari pungutan biaya kesehatan, khususnya fasilitas Ambulance gratis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Pekan, yang seharusnya wajib diberikan gratis kepada masyarakat dari Program BPJS dengan alasan apapun.
Derita dan tangisan terus saja mendera masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan pelayanan rujukan kesehatan. Pasalnya Kabupaten yang di bentuk pada tanggal 10 April dengan Undang-undang No 4 tahun 2002 itu, setiap ingin menggunakan jasa Ambulance pasiennya selalu di kenakan biaya.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Teungku Pekan Dr. Ivandri didampingi Kasubag keuangan Raudah Tinur diruang kerjanya saat di komfirmasi mengatakan, pengutipan uang jasa ambulance terpaksa dilakukan kerena dengan alasan tidak memiliki uang Kas untuk mobil Ambulance.
"Soal rumah sakit lain yang bisa membebaskan uang jasa ambulance dari pasien, saya juga tidak tahu dari mana mereka bisa mendapatkan anggaran untuk mentalanginya, yang jelas kami tidak punya anggaran untuk itu, Sementara menunggu klaim dari pihak BPJS. Kalau saya takut mengambil kebijakan, saya sangat takut dengan penjara, saya tidak berani mengambil resiko," pungkas Ivandri.
Sementara, Kepala Unit (Kanit) BPJS Cabang Meulaboh Afandi, seusai meyampaikan arahan pada acara sosialisasi Norma K3 Kamis (22/5) di aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Aceh Jaya, pada awak media ini menyebutkan, semua pelayanan kesehatan gratis.
"Tekait pengutipan uang Ambulance yang dikutip pihak Badan Layanan Umum Daerah BLUD Tengku Peukan (bekas rumah sakit Korea) di Kabupaten Aceh Barat Daya, memang tidak dibenarkan. BPJS sendiri tidak membenarkan ada pengutipan uang dari pasien dengan alasan apapun," ujar Afandi.
"BPJS selalu membayar klaim, kita rutin membayar setiap bulan paling lambat 15 hari setelah tanggal kita terima pengajuan dari instansi yang mengajukan klaim tersebut, kita tidak berani memperlambat klaim mereka, karena kalau telat 1 hari saja kita bayar dari waktu 15 hari yang telah di tetapkan, kami harus membayar denda 1% dari jumlah klaim yang diajukan," ujarnya.(bhc/kar) |