JAKARTA, Berita HUKUM - Jebolnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) mengusik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit yang dimasukkan catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sedang dilakukan saat ini.
Anggota II BPK, Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, kenaikan harga minyak dunia mengakibatkan pembengkakkan alokasi anggaran subsidi BBM yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga tutup buku 28 Desember 2012, subsidi BBM mencapai Rp 211,9 triliun atau 154,22 persen dari pagu subsidi BBM dalam APBN-Perubahan 2012 sebesar Rp 137,4 triliun.
"Sepanjang Kemenkeu bisa mencatat dengan bagus, BPK tidak bicara substansi. Tapi, catatan harus bagus dan laporan harus benar," ujar Ruki saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/4).
Selain soal subsidi, Kemenkeu juga diminta untuk mengklarifikasi rincian laporan penerimaan negara. Antara lain, mengenai penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Klarifikasi tersebut, menurut Taufiqurrahman, diperlukan karena hal tersebut mencakup 75 persen dari pertanggungjawaban APBN 2012 yang harus dipastikan realisasinya sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah.
"Di Kemenkeu ada delapan laporan keuangan yang mesti dipertanggungjawabkan. Satu, laporan keuangan Kemenkeu dan tujuh lagi laporan keuangan bendahara umum dan negara," ungkapnya.
Kementerian Keuangan, menurut dia, memiliki waktu satu bulan hingga akhir Mei 2013 untuk melakukan klarifikasi tersebut, sehingga diharapkan LKPP pemerintah 2012 dapat berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Mereka masih punya satu bulan untuk menyesuaikan angka-angkanya," tuturnya.(bhc/riz) |