Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bansos
BPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Dana Bansos
Monday 25 Feb 2013 00:17:29
 

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil mengatakan, pemerintah pusat diharapkan dapat menghentikan sementara penyaluran dana bantuan sosial dan hibah, terutama di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah.

Penghentian sementara penyaluran dana tersebut diharapkan disertai juga dengan revisi atas ketentuan mengenai pedoman pemberian dana bantuan dan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, termasuk perubahannya di Permendagri No 39/2012.

“Kalau tidak dihentikan, dana penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah sejak tahun 2007 hingga 2012, yang mencapai Rp 400 triliun, tak akan ada pertanggungjawabannya. Apakah dana yang seharusnya diberikan kepada pihak yang kesulitan akibat krisis ekonomi benar-benar sampai,” kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (24/2).

Oleh karena itu, tambahnya, ia meminta supaya penyaluran dana bantuan sosial dihentikan sementara. “Kasus menarik sekarang ada di Jawa Barat. Katakanlah, belum ada penyalahgunaan penyaluran dana bansos tersebut. Namun, ketentuan itu menyebabkan tidak setaranya calon kepala daerah yang satu dengan lainnya. Kalau yang satu bisa membagi-bagikan dana Rp 100 juta ke setiap desa, serta motor dari APBD, sementara calon lainnya tidak mampu sama sekali seperti itu, bukankah aturan tersebut tidak sesuai dengan asas kesamaan hukum?,” kata Rizal.

Menurut dia, petahana memang diuntungkan, tetapi tidak boleh seenaknya memakai dana milik rakyat untuk kepentingannya, “Agar penyalahgunaan dana bantuan sosial tidak kebablasan, sebaiknya dihentikan, dan pemerintah harus merevisinya lebih dulu,” katanya.(dry/ipb/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Bansos
 
  Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
  Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
  Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
  Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
  Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2