JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil mengatakan, pemerintah pusat diharapkan dapat menghentikan sementara penyaluran dana bantuan sosial dan hibah, terutama di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah.
Penghentian sementara penyaluran dana tersebut diharapkan disertai juga dengan revisi atas ketentuan mengenai pedoman pemberian dana bantuan dan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, termasuk perubahannya di Permendagri No 39/2012.
“Kalau tidak dihentikan, dana penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah sejak tahun 2007 hingga 2012, yang mencapai Rp 400 triliun, tak akan ada pertanggungjawabannya. Apakah dana yang seharusnya diberikan kepada pihak yang kesulitan akibat krisis ekonomi benar-benar sampai,” kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (24/2).
Oleh karena itu, tambahnya, ia meminta supaya penyaluran dana bantuan sosial dihentikan sementara. “Kasus menarik sekarang ada di Jawa Barat. Katakanlah, belum ada penyalahgunaan penyaluran dana bansos tersebut. Namun, ketentuan itu menyebabkan tidak setaranya calon kepala daerah yang satu dengan lainnya. Kalau yang satu bisa membagi-bagikan dana Rp 100 juta ke setiap desa, serta motor dari APBD, sementara calon lainnya tidak mampu sama sekali seperti itu, bukankah aturan tersebut tidak sesuai dengan asas kesamaan hukum?,” kata Rizal.
Menurut dia, petahana memang diuntungkan, tetapi tidak boleh seenaknya memakai dana milik rakyat untuk kepentingannya, “Agar penyalahgunaan dana bantuan sosial tidak kebablasan, sebaiknya dihentikan, dan pemerintah harus merevisinya lebih dulu,” katanya.(dry/ipb/bhc/mdb) |