Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPKN
BPKN: Pentingnya Layanan Pengaduan di Setiap Badan Usaha bagi Perbaikan Pelayanan Publik
Wednesday 29 Apr 2015 11:31:29
 

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, di dampingi perwakilan dari OJK dan BCA saat Diskusi Forum Komunikasi Penanganan Pengaduan Konsumen,di Jakarta,Selasa(28/4/2015).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya Membangun pusat informasi perlindungan konsumen nasional merupakan bagian dari upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Namun upaya tersebut perlu didukung data dan informasi perlindungan konsumen dari berbagai sumber.

“Sebelum terbentuknya Pusat Informasi Perlindungan Konsumen Nasional, langkah pertama yang sebaiknya didahulukan adalah tersedianya unit kerja pelayanan pengaduan konsumen di setiap stakeholder dan pelaku usaha,” ujar Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman kepada wartawan usai Diskusi Forum Komunikasi Penanganan Pengaduan Konsumen, di Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut Ardiansyah, unit pengaduan, erat kaitannya dengan pelayanan publik. Pengaduan dari konsumen merupakan bentuk partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik. Upaya peningkatan publik dengan menempatkan aspek pengaduan masyarakat sebagai bagian penting dalam perbaikan pelayanan publik telah digaungkan pemerintah melalui peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan,yaitu UU No. 25 Tahun 2009 tentag pelayanan publik, Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 tentang Pengaduan Pelayanan Publik dan Permenpan No 13 Tahun 2009 tentang Pedomana Kualitas Pelayanan Publik dengan partisipasi masyarakat.

Sementara, Koordinator Komisi dan Penyelesaian Kasus BPKN Djainal Abidin Simanjuntak menegaskan, berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, dalam periode satu tahun terakhir, lembaga yang paling banyak dikeluhkan atau dilaporkan oleh konsumen ke BPKN adalah Lembaga jasa keuangan dan perbankan.

Sejauh ini, lembaga keuangan dan perbankan selalu menempati posisi tertinggi sebagai sektor yang paling banyak dikeluhkan. Untuk itu BPKN mendesak agar lembaga tersebut perlu melakukan reformasi internal organisasinya.

"Pengaduan terhadap pelayanan jasa keuangan dan perbankan masih yang tertinggi. Data yang dihimpun BPKN, pada tahun 2014 lebih dari 80 persen dari total pengaduan menyangkut masalah jasa keuangan dan perbankan. Untuk itu perlu ada unit khusus agar ke depan lembaga yang bersangkutan menyelesaikan secara sendiri persoalannya," tegasnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4).

Djainal mengatakan, bahwa BPKN telah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Isinya ialah mengharuskan semua lembaga jasa keuangan untuk membentuk satu unit khusus yang fungsinya menangani atau menyelesaikan pengaduan konsumen. Hanya saja tambah dia, realisasinya belum maksimal. Diperkirakan menurutnya, jika tak ada perbaikan organisasi trend buruknya pelayanan perbankan akan tetap berlanjut pada tahun 2015, dan tahun berikutnya. Lebih dari itu Djainal juga mengakui, buruknya pelayanan lembaga-lembaga jasa keuangan karena masih lemahnya koordinasi antar lembaga yang menangani konsumen," tuturnya.

Padahal terang dia, jika antar lembaga itu tidak mengedepankan ego sektoralnya maka persoalan buruknya pelayanan hingga sengketa yang dialami oleh konsumen bisa dengan mudah diatasi. Di samping itu juga sanggup menekan banyaknya masalah terkait konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sondang M. Samosir menyebutkan ada 38.561 total layanan OJK terhadap konsumen. Total layanan itu dibagikan kepada tiga kategori yakni untuk bertanya, minta dan memberikan informasi serta untuk pengaduan. Khusus untuk pengaduan tercatat sebanyak 2.510 kasus dan tingkat penyelesaiannya telah mencapai 70 persen dari total pengaduan," jelasnya.

Menurut Sondang, alasan mengapa masalah perbankan menjadi yang paling banyak diadukan, karena jasa perbankan masih menjadi primadona, atau Indonesia baru mengenal jasa perbankan. Namun OJK tidak akan pernah mendiamkan semua pengaduan tetapi menyelesaikannya.

Menurut dia pihaknya telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengadu, apalagi saat ini telah banyak akses untuk mengadu melalu surat pembaca, telephone, online, fax, email dan sebagainya. "Kami akan menyelesaikan pengaduan konsumen, sepanjang laporan itu benar," tegas Sondang.

Lebih dari itu dia melanjutkan, OJK ke depan akan membuat produk-produk jasa keuangan yang lainnya. Saat ini kata dia telah diperkenalkan produk-produk jasa keuangan lainnya seperti "pekan Reksadana" untuk mengurangi ketergantungan pada perbankan," pungkasnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2