Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
BPN Menang 2 Gugatan di Bawaslu: Bukti Konstitusional, Bukan Makar
2019-05-17 02:38:22
 

Tampak saat sidang Bawaslu meutuskan KPU melakukan pelanggaran Situng dan Quick Count.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count.

Dalam putus perkara nomor 07 tentang Situng KPU dan Quick Count, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.

Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, mengatakan hal ini membuktikan BPN mengambil langkah konstitusional dalam upaya mencari keadilan. Sehingga tidak benar jika tuduhan makar dan tindakan inkonstituional dialamatkan kepada BPN.

"Hal ini membuktikan kita BPN tetap terus melakukan langkah-langkah yang konsitusional untuk melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi oleh KPU," kata Andre kepada kumparan, Kamis (16/5).

Sementara, lanjut Andre, gugatan terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif akan dilaporkan BPN ke Bawaslu minggu depan. Pelaporan itu akan disertai bukti-bukti kecurangan yang sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bawaslu.

"Untuk perkara pemilu curang yang terstruktur, sistematis, dan masif juga akan kita laporkan ke Bawaslu pekan depan," ujar Andre.

Memang, lanjut Andre, BPN belum terpikirkan sama sekali untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Namun, untuk hasil Pileg dipastikan Gerindra akan melakukan gugatan ke MK.

"Memang untuk pilpres kita sama sekali belum terpikirkan untuk ke MK, tapi untuk Pileg kita pastikan akan ke MK dengan membawa bukti sejumlah kasus kecurangan seperti di DKI Jakarta III dan di beberapa dapil lainnya," tutupnya.(kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2