Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

BPOM Temukan Kopi Kuat Berbahaya
Friday 25 Nov 2011 20:05:49
 

Kepala BPOM Perlihatkan merek kopi yang mengandung bahan obat berbahaya (Foto: Dok. Berita Jakarta)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM) – Ini peringatan bagi Anda pecinta kopi. Sejak sekarang sepertinya Anda harus lebih waspada, bila hendak menikmati minuman tersebut. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk kopi yang ternyata dicampur dengan bahan kimia berbahaya. Bahan kimia yang dimaksud yakni, sildenafil dan tadalafil yang biasa digunakan untuk obat disfungsi ereksi.

Berdasarkan hasil penelitian BPOM dari 56 sampling kopi di beberapa daerah, ada 22 produk kopi terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. "22 produk kopi mengandung sildenafil dan tadalafil yang biasa digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi. Sebelumnya kami temukan di obat tradisional, sekarang merambah ke kopi,” kata Kepala BPOM Kustantinah dalam jumpa pers di kantor pusat BPOM, Jakarta, Jumat (25/11).

Jika produk kopi yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut dikonsumsi secara berlebihan, jelas dia, dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, nyeri dada, denyut jantung cepat, kehilangan potensi seks secara permanen hingga menyebabkan kematian.

Produk berbahaya tersebut ditemukan beredar di Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar. Para rodusen kopi itu sepertinya mengincar masyarakat yang tidak terlalu waspada dengan kualitas produk. "Biasanya beredar di daerah, karena kalau di Jakarta masyarakatnya sudah lebih teliti dan lebih pintar dalam mengantisipasi hal-hal seperti ini," ungkap Kustantinah.

Dikatakannya, khasiat yang ditawarkan kopi yang mengandung bahan tersebut, yakni untuk meningkatkan vitalitas pria. Tawaran inilah yang kemudian membuat orang tertarik untuk membeli. Memang beberapa produk yang disita memiliki nomor register yang diberikan BPOM, tapi sayangnya, nomor register tersebut kerap disalahgunakan.

"Saat sampel diuji, betul semua. Tapi ini tindakan pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan pengalaman kami, kalau sudah diberikan nomor register, mereka memasukkan apa saja di dalam produk. Jelas ini berbahaya dan kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib," bebernya.

Atur Ketat
Atas temuan ini, kata Kustantinah, pemerintah akan mengatur lebih ketat lagi penggunaan sildenafil dan atau tadalafil. Pasalnya, beberapa kasus sebelumnya juga ditemukan penggunaan dua jenis bahan kimia tersebut dalam produk minuman. Para pelaku yang tidak bertanggungjawab itu mendapatkan bahan kimia sildenafil dan atau tadalafil secara ilegal.

"Aturan Importasi bahan baku itu sudah jelas, siapa yang mengimpor, berapa banyak dan digunakana untuk apa itu sudah jelas. Kami akan selidiki lebih lanjut bahan baku ini asalnya dari mana," tandasnya.

Namun, diungkapkan dia, penggunaan bahan kimia dalam produk kopi kemasan merupakan modus baru. Sebelumnya, BPOM juga telah menyita produk jamu kemasan yang juga berisi BKO. Terhadap pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta. "Hal itu sesuai UU Nomor 7 /1996 tentang Pangan," jelas Kustantinah.(bjc/irw)

Berikut ini adalah 22 produk kopi yang menggunakan bahan obat berbahaya hasil dari temuan BPOM tersebut:

1. Sa Kao 3in1 Kopi mix plus ekstra jahe.
2. 39 Sa Kao Kopi mix gingseng Korea 3in1
3. Bel- bel kopi susu extra
4. Black Borneo Platinum Coffee
5. Dream coffee
6. Dynamic coffee
7. Golden Life
8. Good coffee premium
9. Herba Max coffee
10. Jahe Mix Barokah SP
11. Jomoon Isntan coffee
12. Joss-Fly coffee plus panax gingseng
13. Kopi Cleng-sehat, nikmat, berstamina
14. Kopi KPH / kopi kuat
15. Kopi Mahabbah
16. Kopi Pasutri
17. Kopi Strong 234
18. Maca-Tekh
19. Matador coffee
20. Mawaddah coffee
21. On Coffee
22. Premium Energy Coffee.



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2