ACEH UTARA, Berita HUKUM - Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Utara dituding telah melanggar UU-RI Nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Ada beberapa kantor Kecamatan di Aceh Utara tidak menerima informasi pengumuman tenaga kerja sensus penyuluhan pertanian BPS tahun 2013," kata Bustami Koordinator Gerakan Mahasiswa Nisam (GAPMAN), Kamis (21/3).
Ini berkemungkinan terjadi praktik suap dalam proses perekrutan, tandas Bustami yang turut diamini M. Yusuf selaku Ketua Persatuan Mahasiswa Dewantara (Permata). Pihaknya mengaku kecewa terhadap kinerja BPS Aceh Utara yang dinilai tidak transparan saat perekrutan pekerja sensus pertanian di setiap kecamatan Aceh Utara.
“Kita sudah mendatangi kantor kecamatan, dan tidak menerima informasi tersebut," paparnya
Ini jelas-jelas pembohongan publik, kesalnya. Diminta kepada badan statistik Aceh Utara untuk mengevaluasi kembali rekrutmen tim sensus pertanian, pungkasnya
Tudingan tersebut dibantah Ir. Hamdani Kepala BPS Aceh Utara. Dikatakanya, rekrutmen tenaga kerja sensus pertanian di wilayahnya diakuinya sudah transparan dan sesuai petunjuk BPS Pusat. “Mungkin mereka belum mengerti mekanisme dalam perekrutan tim sensus," jelasnya
Jika memang petugasnya di lapangan ditemui ada yang melakukan praktik yang melanggar aturan, maka BPS akan memberikan sanksi administrasi kepada petugasnya, tutup Hamdani.(bhc/sul)
|