Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
BS: Century Ibarat Masuki Tikungan Terakhir
Wednesday 29 Jan 2014 00:11:35
 

Ilustrasi. Aksi demo Mahasiswa BEM seluruh Indonesia terkait Kasus Bailout Bank Century di depan gedung KPK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century, Bambang Soesatyo (BS) menilai skandal kasus tersebut dapat segera terungkap. Ia mengibaratkan kasus tersebut bagai sebuah perlombaan balap yang sudah memasuki tikungan terakhir.

" Century ini tinggal tikungan terakhir. Apakah tikungan itu makin pendek jaraknya atau semakin menjauh itu butuh keterangan yang dapat membuka kasus itu. Kami khawatir ada masalah di tikungan terakhir," kata Bambang di Jakarta, Senin (27/1) malam, seperti dilansir pada Tribunnews.com.

Bambang menuturkan, Timwas tetap berkeinginan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono. Menurutnya, ada keterangan yang perlu dikonfirmasi dari keterangan terakhir yang dilontarkan Boediono saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mau mengonfirmasi dua hal. Keterangan berbeda soal skema pengambilalihan bailout dan kedua apa dasar Pak Boediono mengatakan LPS sebagai pihak yang bertanggungjawab," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, pemanggilan Boediono oleh Timwas Century secara substansi berbeda dengan yang dilakukan oleh KPK. Ia pun menegaskan bahwa pemanggilan Boediono tidak akan mengganggu proses hukum di KPK.

"Substansi pemanggilan Pak Boediono berbeda dengan proses hukum yang ada di KPK," ucapnya.

Sementara, terkait pemanggilan Boediono oleh Timwas Bank Century ini dua orang Tokoh Nasional Indonesia minta Boediono penuhi panggilan DPR, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif dan pengasuh pondok pesantren Tebu Ireng Solahudin Wahid.

Bambang Soesatyo mengatakan pertemuan Timwas dengan kedua tokoh itu meminta dukungan agar KPK tidak ragu dan gamang menyelesaikan kasus itu.

Terutama menurut dia meminta dukungan agar Boediono mau memenuhi panggilan DPR karena menyangkut kewibawaan lembaga legislatif tersebut.

Tim Pengawas bail out Bank Century sepakat memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono pada 19 Februari mendatang berdasarkan hasil rapat tim tersebut.

"Pemanggilan Boediono kedua akan dilakukan kembali pada 19 Februari 2014 dan itu sudah disepakati oleh semua anggota Timwas Century," kata BS pada, Rabu (22/1) lalu seperti dikutip dari Antaranews.

Dia mengatakan, jika pada 19 Februari Boediono tidak datang maka akan dipanggil kembali. Menurut dia ketika panggilan ketiga tidak hadir maka sesuai ketentuan akan dihadirkan secara paksa.(bs/tri/ant/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2