JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo (BS), Sabtu mendesak agar KPK segera memanggil mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
"Susno dipastikan memiliki banyak informasi dan dokumen penting terkait Boediono. Bahkan dalam sidang Pansus Hak Angket Century DPR, Susno menegaskan dirinya selaku Kabareskrim Polri berencana menetapkan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka. Namun urung karena sudah memasuki jadwal Pilpres 2009," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR ini juga menyebutkan, seluruh hasil pemeriksaan (BAP) terhadap puluhan saksi menurut Susno ada di dalam laptopnya. Termasuk nama-nama penerima aliran dana beserta jumlahnya, serta data ribuan rekening palsu.
"Terkait pemeriksaan Boediono oleh penyidik KPK, saya menilai pada akhirnya KPK harus memberi penjelasan terbuka kepada publik tentang alasan mengapa menutup-nutupi jadual pemeriksaan Wakil Presiden Boediono pada hari Sabtu (23/11) in," tambah BS.
Ditekankan, perbedaan perlakuan ini harus bisa dipahami pubik. Apalagi, pemeriksaan Boediono dalam kasus Bank Century itu dilakukan di Kantor Wakil Presiden.
"Saya pribadi mengapresiasi langkah KPK yang berani memeriksa kembali wapres di tahap penyidikan ini. Kendati sulit menghindari adanya kesan perlakuan khusus terhadap Boediono," tambahnya.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, bagi masyarakat pada umumnya, pemeriksaan Boediono oleh KPK tidaklah mengejutkan alias predictable. Langkah KPK meminta pertanggungjawaban Boediono adalah sebuah konsekuensi logis setelah mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya ditahan dan Siti Fadjriah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Century.
"Jadi, kalau sekadar memeriksa Boediono, untuk apa KPK merahasiakannya? Maka, KPK perlu memberi penjelasan terbuka agar masyarakat tidak salah menginterpretasikan pemeriksaan Boediono yang dirahasiakan itu," pungkasnya, seperti yang dilansir situs bamsoetnews.com.
Sementara, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bailout Bank Century DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya kepada Rakyat Merdeka Online mengatakan bahwa, Boediono setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Sabtu (23/11), semakin jelas bahwa penyelamatan Bank Century tidak dengan landasan hukum yang jelas dan tidak dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam jumpa pers tadi malam, Boediono menjelaskan, data talangan awal yang digelontorkan Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century awalnya hanya sebesar Rp 630 miliar, namun membengkak menjadi Rp 2,5 triliun, dan Rp 6,7 triliun. Dana tersebut membengkak, kata Boediono, saat berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengawas Bank Century yang sekarang berubah nama menjadi Bank Mutiara.
"Unsur korupsi dan memperkaya orang lain sudah bisa dapat dibuktikan," jelas Chandra.
Melihat perkembangan ini, kata dia, sebaiknya Wapres Boediono nonaktif dulu untuk memudahkan apabila diperlukan keterangan lebih lanjut.(bsn/rml/rus/bhc/sya) |